Kabupaten Malang

Warga Pakisaji yang Terpapar Polusi Pabrik Plastik Ngungsi ke Wagir

Diterbitkan

-

Memontum Malang–– Warga dua Rukun Tetangga 8-9 RW 02 Jl Kauman Desa Pakisaji Kabupaten Malang yang terpapar polusi pengelolaan plastik CV Jaya Makmur, akhirnya harus ngungsi untuk menghindari anak bayinya sesak nafas. Salah satunya, Iswanto (38) warga RT 08 RW 02 Jl Kauman Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.

Dia mengaku, awal mula dirinya mengungsi saat pengolahan plastik seperti bau gosong. Bau barang terbakar dari plastik dan seperti bau belerang.

“Ke dada saya saja sesak nafas. Apalagi ke anak saya yang balita Karena itu, kami mengungsikan anaknya ke Kecamatan Wagir. Aku yo ngungsikan anakku pak,” ujarnya.

Menurutnya, awal mula beroperasi tidak terasa. Tapi lama kelamaan ada bau yang sangat menyengat hampir satu minggu dan dua minggu. Dirinya menduga ada plastik terbakar dan mencari asal muasalnya. Awalnya dia menduga dari perabot rumah tangga yang terbakar. Setelah dikonfirmasi ke tetangga, kemudian dicari bersama warga dan ditemukan berasal dari pabrik pengolahan plastik.

Advertisement

Pihaknya berinisiatif mengungsikan anaknya, Ari Endra Agil (1,5) tahun. Dia terpaksa mengungsikan setelah konfirmasi ke tetangga demi menyelamatkan putranya. Karena setiap harinya, Iswanto pulang kerja pukul 17.00.

Dia mengira saat siang hari baunya sudah hilang, tetapi baunya seperti terpapar lekat di rumahnya .


“Tapi alhamdulillah berkat kepedulian aparat kepolisian segera memberikan police line dan memberhentikan produksi perusahaan tersebut, hingga saya bisa kembali pulang,” ungkapnya.

Tuntutan warga Jl Kauman hanya satu. Perusahaan pengelola plastik itu, secepatnya berhenti dan dinas perijinan tidak mengeluarkan ijin serta dinas lingkungan hidup tidak merekomendasikan terbit perijinan.

“Rumah saya paling dekat, baunya sangat menyengat. Juga tidak ada pemberitahuan sama sekali ke warga sekitar. Dada sangat sesak dan saya minta ditutup total dan tidak merekomendasikan ijin beroperasi,” tegasnya.

Advertisement

Ipda Afrizal Akbar Haris, Kepala Unit III tindak pidana khusus Polres Malang mengatakan, pemasangan police line tehadap pabrik plastik CV Jaya Makmur yang berlokasi di Jl Kauman Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ini, dilakukan pihaknya, berdasarkan laporan warga yang terganggu atas bau tidak sedap yang menimpa warga yang memicu sesak napas.

Awalnya ada pengaduan masyarakat terkait limbah dari pengelolaan plastik yang menghasilkan polusi dan memicu keresahan warga. Polres Malang hari Jumat langsung memberi police line sebagai status quo sebagai pelayanan terhadap masyarakat .

“Sampai sekarang pemilik tidak hadir, pemiliknya warga Sidoarjo untuk menanyakan persoalan sterilisasi air dan udara ,surat perijinan dan sampai sekarang kita panggil belum hadir,” ujarnya. Hasil penyelidikan Polres Malang belum ada pengolahan air dengan mekanisme mengambil air kemudian dibuang langsung ke air.

Pemanggilan ketiga pemilik karena ada dugaan pelanggaran lingkungan, persoalan perijinan dan pemanfaatan air yang menyalahi prosedur. “Pabrik akan kami tutup, jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, perusahaan akan ditutup jika ada unsur pidana dan orangnya diproses karena pelanggaran di lingkungan hidup, pemanfaatan air dan ijin usaha,” tegas Kanit III Polres Malang itu.(met/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas