Kabupaten Malang

3 Pengedar Pil Goblok Kepanjen Keok

Diterbitkan

-

3 Pengedar Pil Goblok Kepanjen Keok

Memontum Malang — Sebagian pemakai pil koplo atau pil lele atau pil goblok bakal ngaplo. Pasalnya, 3 pengedar pil perusak syaraf otak itu telah disergap Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen.

Tiga tersangka ditangkap pada Selasa (20/3/2018) di tempat berbeda. Ketiganya merupakan pengedar dan penjual pil koplo yang ditengarai berjualan di Pakisaki – Kepanjen. Sejumlah barang bukti juga disita Buser Polsek Kepanjen.

Tersangka yakni, tersangka Ghali Adit P (19) warga Jalan Stasiun RT15/RW03, Pakisaji, Achmad Nur Sidik (21) warga Jalan Langsep RT16/RW04 Pakisaji dan Iwan Bachroji (25) warga Jalan Binangun RT03/RW09 Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

BB : Dijual ke pelajar? (Foto Humas Polres Malang)

BB : Dijual ke pelajar? (Foto Humas Polres Malang)

“Kami tangkap di lokasi berbeda. Satu rangkaian. Mereka pengedar dan kami tahan, ” ungkap Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindriyo, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada memontum.com, Rabu sore.

Pertama, Selasa (20/3/2018) pukul 11.30, petugas meringkus Ghali di sekitaran Kuburan Cino Kepanjen. Darinya, petugas menyita 56 butir pil koplo, uang Rp 30 ribu dan Hp Lenovo.

Advertisement

Selang beberapa jam kemudian, pukul 16.30, giliran Achmad Nur Sidik ditangkap tanpa perlawanan.
Sebanyak 168 butir pil koplo, uang Rp 100 ribu dan Hp Oppo jadi barang bukti.

Dari pengakuan Sidik, terungkaplah pengedar lainnya. Yaitu tersangka Iwan. Buser Polsek Kepanjen meringkisnya, pukul 19.30. Petugas musti menggeledah kamar tersangka. Didapatlah barang bukti di bawah lemari sebanyak 112 butir pil, uang Rp 60 ribu dan Hp Xiomi.

Keyakinan petugas, tersangka Iwan merupakan pengedar lawas dan terbilang lama. Namun, ia mengaku baru saja menjalani bisnis penjualan pil. Peredaran pil koplo itu pun ditengarai di titik-titik keramaian yang tidak diakui tersangka.

“Dia mengaku biasanya pesan lewat online. Kami akan dalami pengakuannya, ” urai Ipda Supriyadi, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen. Menurut Supriyadi, tindak penjualan pil tersebut melanggar Pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Advertisement

Senada pernyataan Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindriyo, Ipda Supriyadi juga menyebut bila penangkapan para tersangka berdasar pula dalam rangka jelang Pilkada Gubernur Jawa Timur 2018. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas