Gresik

Cium BH dan CD, Pengamen Jalanan asal Kediri Masuk Bui

Diterbitkan

-

Cium BH dan CD, Pengamen Jalanan asal Kediri Masuk Bui

Memontum Gresik — Lantaran patah hati sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu atau saking cintanya kepada sang pujaan hati yang telah memilih untuk tidak lagi bersamanya, seorang pengamen jalanan ini setiap kali hendak menyalurkan hasrat birahinya ia harus mencuri pakaian dalam wanita. Agung Saputro, pria asal Kecamatan Grogol, Kediri yang punya kegemaran unik mencuri pakaian dalam wanita ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran kepergok mencuri pakaian dalam wanita saat dijemur oleh pemiliknya.

Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Asis, membenarkan kejadian unik tersebut. Atas dasar laporan warga yang kesal dengan kejadian sering hilangnya pakaian yang dijemur, akirnya warga Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar tersebut diam diam melakukan pengintaian. Ternyata benar dugaan warga tersebut, belum genap hitungan jam datanglah seorang pengamen dengan menenteng gitar mereka menghapiri jemuran, tanpa merasa bersalah pelakupun leluasa memilih jemuran pakaian dalam wanita itu dan membawanya pergi.

“Kami kemudian bersama warga sepakat nyanggong (menunggu, red) setiap malam sampai jam tiga dini hari tapi tidak pernah memergoki pelaku. Akhirnya kami lanjutkan sampai subuh dan benar saja pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Asis, Kamis (22/3/2018).

Aiptu Asis mengatakan bahwa, pelaku sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih dua bulan dengan 10 kali pencurian. Ada sekitar satu karung pakaian dalam perempuan yang berhasil dicuri Agung. “Setelah mencuri pakaian dalam, pelaku biasanya menciumnya sampai puas dan kemudian membuang barang curiannya,” ungkap Asis.

Advertisement

Agung Saputro mengaku melakukan aksi pencurian untuk pemuas nafsu birahi lantaran dirinya sudah cerai sekitar 2 tahun yang lalu. “Saya ambil pakaian saat subuh. Pokoknya kalau ada celana dalam atau bh dijemuran langsung saya ambil,” pengakuan Agung saat ditanya Polisi.

Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku juga akan dibawa ke Polda Jawa timur untuk dilakukan cek kejiwaannya. (gbr/sgg/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas