Sidoarjo

Kuli asal Nganjuk Edarkan Pil Koplo di Sidoarjo

Diterbitkan

-

Kuli asal Nganjuk Edarkan Pil Koplo di Sidoarjo

Memontum Sidoarjo — Heri Waluyo (39) warga Desa Nglawang RT.06 RW.2 Kecamatan Prambon, Nganjuk berindekos di kawasan Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu Sidoarjo, Kamis (22/3/2018) siang. Digelandang ke Polsek Krembung, beserta barang bukti uang Rp. 350 ribu diduga hasil penjualan pil koplo sebanyak 100 butir. Akibatnya, Iapun kini meringkuk di ruang sel tahanan untuk mempertanggung jawabkannya.

“Awalnya sebelum kami menangkap tersangka ini,terlebih dahulu mengaman kan berinisial H (18),warga RT.20 RW.10 Desa Rejeni di warung kopi yang tidak jauh dari rumahnya.Setelah itu,dilakukan penggeledahan,pemeriksaan ditemukan pil koplo jenis double L sebanyak 100 butir. Tidak lama kemudian di bawa ke Polsek Krembung, guna diperiksa lebih lanjut, p”l’ungkap Kapolsek Krembung, AKP Saadun

Dijelaskan Saadun,” Dari keterangan inisial H itulah,akhirnya kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka ditempat kostnya di kawasan Desa Wonoayu.” Mulanya pukul 19.00 WIB,pada Jumat 16 Maret 2018 lalu anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat,bahwa warung itu kerap dipergunakan transaksi jual beli pil koplo.Setelah benar adanya informasi,sesuai ciri-ciri tersebut berinisial H itu diamankan dan juga berhasil menangkap pemasoknya, ” ucapnya

“100 butir pil koplo, uang sebesar Rp.350 ribu diduga hasil penjualan, dan 1 buah handpone merk Samsung warna hitam di sita sebagai barang bukti.Menurutnya, tersangka Heri Waluyo kepada penyidik mengakui,bisnis haram jual beli pil koplo,dilakukannya sejak 3 bulan yang lalu.Dan pelangganya kebanyakan teman kerjanya,yang berada di kuli bangunan.Tersangka dijerat Pasal 196 dan pasal 197 UU.RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya Saadun pada Memontum.com. (gus/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas