Mojokerto

Rumah Kades Mojodadi Disatroni Penjual Es Keliling, Uang Puluhan Juta Raib

Diterbitkan

-

Gigih Ardhi Sulistyo, pelaku pencurian di rumah Kades Sidodadi.

Memontum Mojokerto—- Gigih Ardho Sulistyo (25) warga Dusun Pohjejer Rt 02 Rw 02, Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto harus merasakan pengapnya hotel prodeo. Pelaku yang berprofesi penjual es keliling tersebut, dirinhkus Unit Reskrim Polsek Kemlagi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan , berdasarkan Laporan Polisi : LP/05/III/2018/JATIM/RES MOJOKERTO KOTA/SEK KEMLAGI tanggal 22 Maret 2018, atas nama Agus Suprayitno (54) warga Dusun Bakalan Rt 02,Rw 01, yang juga Kepala Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

 Barang bukti Sepeda Motor Mio.

Barang bukti Sepeda Motor Mio.

“Kronologis kejadiannya, Sabtu tanggal 27 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib pelaku mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu, karena tidak dibuka selanjutnya pelaku mencoba membuka pintu dan keadaan pintu tidak terkunci selanjutnya pelaku memasuki kamar korban dan mencari uang djaket yang digantung didinding. Karena tidak menemukan uang dijaket, pelaku mencari didalam lemari pakaian dan menemukan tumpukan uang.

“Selanjutnya pelaku mengambil uang 1 bandel senilai Rp 10 juta dan setelah mengambil uang tersebut, pelaku pulang kerumah di desa Pohjejer, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto,” ungkap Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo, SH, SIK melalui Kapolsek Kemlagi, AKP Eddy Purwo S, SH

Masih Kapolsek, tanggal 16 februari 2018 lalu, pelaku datang kembali kerumah korban dan masuk melalui pintu depan dan bertemu saksi. Selanjutnya kembali memasuki kamar korban dan langsung menuju almari, karena almari dalam keadaan terkunci pelaku membuka secara paksa pintu almari dan menemukan uang senilai Rp 14 juta lalu pelaku kembali pulang kerumah pelaku. Total kerugian material senilai Rp 24.000.000 dan hasil pengecekan di TKP ditemukan pintu almari dalam keadaan rusak dibagian rumah kunci almari, uang hasil tindak pidana pencurian tersebut digunakakan untuk tamasya dan membeli perlengkapan warung serta membeli Sepeda Motor Yamaha Mio.

“Barang bukti yang diamankan,1 set spiker aktif dan 2 buah mix merk happy, kompor gas dan LPG serta sepeda Motor Yamah Mio dan pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP,” pungkas Eddy. (@r/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas