Banyuwangi

Masyarakat Banyuwangi Minta Pasal Sanksi Denda Keterlambatan Adminduk Dihapus

Diterbitkan

-

Masyarakat Banyuwangi Minta Pasal Sanksi Denda Keterlambatan Adminduk Dihapus

Memontum Banyuwangi — Sebagian besar peserta publik hearing perubahan Perda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan yang digelar oleh Panitia Khusus DPRD Banyuwangi minta Pasal yang mengatur sanksi denda keterlambatan pelaporan adminduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dihapus. Namun untuk WNA sanksi denda tersebut masih bisa diterapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda No. 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila SH.

‘Hampir sebagian masyarakat Desa Ketapang yang mengikuti publik hearing menginginkan sanksi denda keterlambatan pelaporan peristiwa Kependudukan dihapus, “ ucap Marifatul Kamila saat dikonfirmasi , Selasa (20/3/2018) di Aula Pertemuan Kantor Desa Ketapang.

Seperti disampaikan oleh Kepala Desa Ketapang, Slamet Kasihono, dengan diterapkannya sanksi denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan seperti akte kelahiran, akte kematian dan lainnya, justru membuat masyarakat semakin enggan mengurus administrasi kependudukan. Mereka menilai denda sebesar Rp. 50 Ribu sebelum revisi Perda cukup memberatkan.

Advertisement

“Masyarakat Desa Ketapang yang berada di perkebunan merasakan cukup berat untuk membayar denda keterlambatan adminduk, apalagi mau dinaikkan, maka mereka semakin malas mengurus adminduk, “ ujar Slamet Kasihono.
Joko (58) warga Ketapang menilai penghapusan denda keterlambatan administrasi kependudukan semestinya di berlakukan, seiring dengan perkembangan Banyuwangi. Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa menggali sektor- sektor yang potensial seperti pariwisata, daripada membebani masyarakat.

“ Untuk meningkatkan PAD, Pemkab Banyuwangi bisa mengambil sektor lain, daripada bebani sanksi denda keterlambatan adminduk kepada masyarakat, “ ungkapnya.

Sementara Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi, Saiful Salam mengatakan, pihaknya menghargai masukan maupun pendapat yang disampaikan oleh peserta publik hearing.

“ Pendapat peserta hearing akan kita sampaikan kepada pimpinan, agar menjadi bahan dalam pembahasan Pansus selanjutnya, “ ucap Saiful Salam

Advertisement

Diakhir Publik hearing, Marifatul Kamila menegaskan bahwa hasil masukan, pendapat maupun kritik dari peserta publik hearing, akan menjadi pertimbangan dalam finalisasi pembahasan Raperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (but/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas