Lamongan

Antisipasi Keberadaan TKA, Disnakertrans Lamongan Sosialisasi Aturan Penempatan ke Seluruh Perusahaan

Diterbitkan

-

Antisipasi Keberadaan TKA, Disnakertrans Lamongan Sosialisasi Aturan Penempatan ke Seluruh Perusahaan

Memontum Lamongan — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamongan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) . Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan penempatan TKA kepada perusahaan yang ada di Lamongan dalam mempekerjaan TKA.

“Agar perusahan-perusahaan yang ada di Lamongan mempekerjakan TKA sesusai dengan Permenaker nomer 16 dan 35 tahun 2014 dan Perda Lamongan tentang tenaga kerja asing,” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan, Moh. Kamil, Rabu (28/3/2018).

Dikatakan Kamil, Perusahaan yang ada di Lamongan boleh mempekerjakan TKA asalkan sesuai dengan peraturan yang ada.

“TKA boleh di Lamongan asalkan dengan catatan tertentu yakni untuk tenaga khusus yang kita belum punya,” ujar Kamil yang menyebutkan pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan 30 perusahaan yang ada di Lamongan.

Advertisement

Lebih lanjut, Kamil menegaskan bagi TKA yang bekerja di Lamongan ini harus didampingi oleh tenaga kerja lokal untuk memberikan keahliannya kepada tenaga kerja lokal.

“TKA ini mempunyai kewajiban untuk mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal, dan itu harus dilaporkan ke Disnakertrans Lamongan setiap 6 bulan sekali,” ucap Kamil tegas.

Selain itu, Kamil juga menyebutkan untuk meminimalisir pelanggaran terkait TKA di Lamongan, Disnakertrans bersama Timpora (Tim Pengawas Orang Asing) juga sering melakukan pengawasan langsung ke Perusahaa-perusahaan yang ada di Lamongan.

“Pengawasan dari Disnaker rutin dilakukan, kalau Timpora dilakukan dalam waktu-waktu tertentu ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengecekan ada TKA atau tidak dan pengecekan administrasi sudah lengkap atau tidak, ” jelas Kamil yang menyebutkan jumlah TKA di Lamongan mengalami pasang surut.

Advertisement

“Biasanya kalau ada perusahaan baru, itu ada tenaga kerja asing yang masuk tapi cuma tiga bulan untuk mensetting mesinnya, setelah tiga bulan dia (TKA,red) langsung balik, ” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, Disnakertrans juga melibatkan beberapa pihak, diantaranya dari Kesbangpol, Kodim 0812 Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan serta Polres Lamongan untuk memberikan materi kepada setiap perusahaan. (ifa/zen/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas