Jombang
Usai Ujian Sekolah, Seorang Pelajar Dibekuk Polisi
Memontum Jombang—– Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kota Jombang ditangkap ketika sedang transaksi pil koplo. Siswa berinisial MDW alias Dani (19) tersebut ditangkap polisi karena dugaan mengedarkan pil koplo dikalangan pelajar,Senin (9/4/2018)
Siswa yang baru selesai melaksanakan ujian Akhir Sekolah tersebut ditangkap, di dusun Catakgayam, kec, Mojowarno Jombang, Sabtu (7/4/2018). Bersama pelaku, polisi berhasil menyita 6 plastik klip berisi 10 butir pil koplo total 60 butir yang siap edar serta Uang tunai 700.000 hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Awal penangkapan dari adanya laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, lalu penangkapan,” kata Kapolsek Mojowarno AKP Wilono.
Ketika ditangkap, Dani mengaku akan menyerahkan barang terlarang tersebut kepada pemesannya. Dari tiap penjualan 1000, Dani mengaku mendapat untung Rp 50 ribu.
“Pelaku mendapatkan pil koplo dari seorang tetangga yang tengah dalam pengejaran,” ungkap Wilono.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Tertangkapnya Dani ini sekaligus menunjukkan bahwa semakin banyak remaja yang terjebak penyalahgunaan narkoba di kota Jombang.(Tyo/nay)