Trenggalek

Janjikan Jadi Karyawan SPBU Diberangus Polisi

Diterbitkan

-

polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

MeMontum Trenggalek—Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku kasus tipu gelap yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dengan modus menjanjikan korban yang enggan disebutkan namanya, untuk bekerja menjadi karyawan SPBU di Kota Keripik Tempe, pelaku berhasil melarikan uang senilai Rp 10 juta rupiah.

Dalam keterangan pers releasenya, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya penangkapan pelaku tipu gelap asal Kabupaten Madiun ini. “Pelaku yakni Darminto (45) warga Dusun Basongan Rt 19 Rw 04 Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo Kabupaten Madiun berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Kecamatan Mejayan. Kami juga bekerjasama dengan Polres Madiun dalam mengungkap kasus yang terjadi di tahun 2016 lalu ini, ” ungkapnya, Selasa (10/04).

Didit menerangkan, atas laporan dari korban, Unit Pidum Polres Trenggalek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, dan mempertanggungkawabkan perbuatannya yang melawan hukum.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 lembar kuitansi penyerahan uang tunai tertanggal 25 Juni 2016 dan 1 lembar kuitansi penyerahan uang tunai tertanggal 26 Juni dan 19 Agustus 2016 dari korban.

Advertisement

“Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut, ” imbuhnya. Akibatnyw, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara atas pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tipu gelap yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (mil/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas