Trenggalek

Warga Trenggalek Kulak Upal di Jawa Tengah

Diterbitkan

-

Warga Trenggalek Kulak Upal di Jawa Tengah

Memontum Trenggalek — Seorang pria di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terbukti mengedarkan Uang Palsu (Upal). Ahmad Siswandi (31) warga Desa Sawahan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan menggunakan uang palsu.

“Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka pengedar sekaligus menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti upal sebanyak 28 lembar pecahan 100 ribu, satu unit mini bus Nopol AB 1291 MU, dompet, HP dan uang asli Rp 300 ribu telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut, ” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (10/4/2018).

Berawal pada 24 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB petugas Unitreskrim Polsek Panggul mendapat informasi, ada seorang laki-laki tak dikenal yang mengendari mobil jenis Avanza dan membeli dua bungkus rokok di sebuah toko yang mengunakan uang palsu.

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama tersangka berhasil diringkus di terminal Panggul masuk Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Advertisement

“Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga uang palsu di dalam dompet tersangka sebanyak 8 lembar uang pecahan 100 ribu di sakunya. Setelah dilakukan penggeledahan di jok mobil depan ditemukan 20 lembar pecahan 100 ribu yang di duga Upal, ” imbuhnya.

Modus yang diperankan pelaku dalam hal ini yakni dengan membeli uang palsu dari wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp 2 juta uang asli akan mendapatkan 3,5 juta Upal. Uang tersebut oleh pelaku di edarkan di wilayah Panggul dengan cara menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.

Dihadapan penyidik tersangka mengaku, bisnis tersebut sudah berjalan selama satu tahun. Teknisnya dia membeli barang di toko-toko kecil dengan harapan pengembaliannya uang asli. Pelaku juga mengakui uang yang di gunakan untuk belanja memang palsu.

“Jika terbukti dan mengarah ke tindak pidana, tersangka akan di kenakan pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 UURI Nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,’’pungkasnya. (mil/nay)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas