Sidoarjo
Tingginya Angka Perceraian di Sidoarjo Dipicu Minimnya Pendidikan Pra Nikah
Memontum Sidoarjo—— Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin mengaku prihatin dengan semakin tingginya angka perceraian di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini disebabkan kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo saat ini mencapai 4000 kasus. Pemicu utamanya adalah minimnya pendidikan pra nikah untuk para pasangan calon sebelum melaksanakan pernikahan.
Ketua PA Sidorjo, Mochammad Jauhari mengatakan saat ini total kasus yang ditangani PA Sidoarjo mencapai sebanyak 5.000 kasus. Menurutnya yang paling banyak adalah kasus perceraian jumlahnya mencapai 4000 kasus. Penyebab utama tingginya kasus perceraian yang pertama adalah masalah mental pasangan yang labil atau gampang goyah karena kurangnya pendidikan pra-nikah. Selain itu, penyebab kedua karena faktor ekonomi dan ketiga karena adanya pengaruh pihak ketiga.
“Banyaknya kasus perceraian membuat kami kwalaha. Karena jumlah Hakim yang menangani sangat terbatas. Oleh karenanya, para Hakim yang menangani sidang perceraian sering pulang malam untuk menyelesaikan proses persidangan,” terangnya saat Sidang Keliling PA di Kecamatan Krian, Kamis (12/04/2018).
Lebih jauh, Jauhari menguraikan program Sidang Keliling yang dilakukan PA Sidoarjo diharapkan membantu mempercepat proses penanganan kasus perceraian. Menurutnya program ini untuk jemput bola di kecamatan-kecamatan. Selain kasus perceraian, Sidang Keliling juga menangani permasalahan sengketa harta waris, perubahan nama di akta nikah dan melayani sidang isbat (pengesahan) perkawinan bagi pasangan yang sudah nikah siri difasilitasi agar mengurus akta nikah.
“Karena kami kwalahan menangani kasus perceraian disebabkan jumlah hakim yang menangani sangat terbatas, maka dicoba dengan terobosan dengan melakukan Sidang Keliling di kecamatan-kecamatan untuk jemput bola ini agar perkara tidak menumpuk,” tegasnya.
Sementara Wabup Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengaku prihatin melihat tingginya kasus perceraian di wilayahnya. Selain itu, Wabup membenarkan pasangan muda saat ini minim pengetahun pendidikan tentang pra- nikah. Padahal pemahaman masalah pra-nikah sangat penting bagi setiap calon pengantin. Untuk itu, Wabup meminta Balai Nikah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) harus lebih serius dalam menyelenggarakan pendidikan pra-nikah.
“Selama ini pasangan yang akan menikah terkadang tidak memiliki wawasan yang cukup untuk menikah. Mereka, tidak mengerti kewajiban suami, kewajiban isteri dan makna serta filosofis tentang anak. Ini bisa memicu perceraian,” ungkapnya.
Bagi Cak Nur, rendahnya pemahman dan kurangnya wawasan pernikahan itu juga menyebabkan angka Kkekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi tinggi.
“Memang kesemua itu sebenarnya permasalahan yang cukup kompleks. Tapi ini juga menunjukkan lemahnya wawasan mereka tentang pernikahan. Karena itu pendidikan pra nikah harus diperkuat,” pungkasnya. (wan/nay)