Jombang

Sopir Nyambi Jualan Sabu di Jombang

Diterbitkan

-

Memontum Jombang—–   Antoni (32) warga Dusun Bakalan Rt 01 Rw 01 Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang tanpa perlawanan di dalam sebuah rumah Dusun Banjarpoh Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Jombang. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai sopir serta anggota LSM KPK (koordinasi Pemberantasan korupsi) nyambi jadi pengedar Narkoba, Senin (16/4/2018).

“Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan meskipun berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya begitu polisi datang dan hendak menangkapnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jombang, AKP Hasran.

Ditangkapnya Antoni oleh petugas, jelas Hasran dikarenakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan berperan sebagai pengedar sabu-sabu.

“Saat kita melakukan penyelidikan, benar saja, yang bersangkutan kedapatan menyimpan narkoba di saku celananya,” papar Hasran.

Advertisement

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), diantaranya satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu terbungkus ke dalam plastik klip bening,satu buah HP merk Nokia warna hitam berikut simcardnya, satu buah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya, Serta uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

“Tersangka kita kenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun,” Pungkas AKP Hasran.(tyo/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas