Jember
Kanim Jember Tangkap Pengungsi Rohingya
Memontum Jember — Kantor Imigrasi Kelas 2 Jember, mengamankan Ahmad Holil Ahmad seorang warga negara asing (Rohingya), Kamis (12/4/2018) siang. Menurut Kepala Imigrasi kelas 2 Jember, Kartana saat dikonfirmasi sejumlah wartawan ditempat kerjanya, Selasa (18/4/2018) siang mengatakan, pria berusia 36 tahun ini diamankan oleh petugas Imigrasi setempat, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan ijin tinggal yang sah dan masih berlaku.
“Awalnya kami mendapat informasi dari tim kita yang ada di Banyuwangi tepatnya di Desa Kalipuro terdapat orang asing yang diduga ilegal, ” ungkapnya.
Mendapat Informasi Lanjut Kartana, pihaknya mengirimkan anggota untuk mengecek kebenaran informasi, Alhasil informasi yang terimanya benar, Holil tidak memiliki dokumen perjalanan dan ijin tinggal yang tidak sah.
“Saat anggota meminta menunjukkan dokumen Ternyata dokumen yang dimiliki oleh warga asing tersebut ialah kartu pengungsi (kartu UNHCR) yang dikeluarkan oleh Negara Malaysia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kartana menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan Holil mengaku masuk ke Negara Indonesia lewat Dumai menggunakan jalur laut naik kapal Fery bersama istri dan anaknya.
“Istrinya yang bersangkutan ini adalah warga negara Indonesia yaitu Banyuwangi. Sedangkan dia (warga asing) masuk atau tinggal di Banyuwangi (rumah istrinya) pada 28 Desember 2017. Sebelumnya dia tinggal bersama anak dan istrinya di Malaysia,” jelasnya. Terkait seorang warga Rohingya yang telah diamankan ini. Guna tindakan lebih lanjut Kartana mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak UNHCR Jakarta. (yud/yan)