Lamongan
Digusur dari Trotoar Pasar Tingkat Lamongan, PKL Wadul Disperindag
Memontum Lamongan — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Pasar Tingkat Lamongan mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) di jalan Panglima Sudirman, Selasa (24/4/2018). Kehadiran mereka mengadukan keputusan Satpol PP yang hanya memberi tenggang waktu hanya tujuh hari boleh membuka dagangannya di jalur itu. Pedagang diberi kesempatan waktu berjualan terhitung mulai Senin (23/4/2018) hingga Senin (30/4/2018).
” Setelah tanggal itu tidak boleh jualan di jalur itu,” ungkap Yamin, salah satu PKL yang tergusur di pelataran pasar tingkat Lamongan, Selasa (24/4/2018).
Sebelumnya petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta Polres Lamongan melakukan langkah persuasif dalam penertiban PKL sekitar pasar tingkat di Jl A. Yani Lamongan, Senin (23/4/2018).
Sedangkan saat itu, sebanyak 37 PKL diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang formatnya telah dipersiapkan Satpol PP.
Isi surat pernyataan itu ditegaskan agar PKL memindahkan atau membongkar tempat usahanya. Dan jika dalam peringatan pertama tidak diindahkan, maka akan diluncurkan surat peringatan kedua.
“Jadi, setelah seminggu kita ini sudah tidak boleh berjualan lagi,” kata Nurul Faridah, penjual es campur.
Padahal, cetusnya rata-rata PKL sudah menempati lokasi hampir 20 tahun, bahkan ada yang lebih dari itu.