Kabupaten Malang

Kasat Lantas: Patuhilah Peraturan Lalu Lintas Kalau Tidak Ingin Ditindak

Diterbitkan

-

GELAR PASUKAN :Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, S.IK, Msi saat memeriksa pasukan pada gelar pasukan Ops Patuh Semeru 2018 yang dihadiri rekan TNI dari Kodim 0818.

# Ops Patuh Semeru 2018

Memontum Malang – Kasat lantas Polres Malang AKP M.Probandono Bobby, SH, S.IK menghimbau  kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk patuh dan taat kepada aturan  berlalulintas, kalau  tidak ingin ditindak. Karena saat ini Polri telah menggelar  Ops Patuh Semeru 2018.

“Ops Patuh Semeru 2018 ini salah satu upaya Polri khususnya Satlantas dalam rangka cipta kondisi menjelang kegiatan Pilkada serentak dan menjelang kegiatan Ops Ketupat Semeru 2018,” kata Kasatlantas.

Adapun tujuan utama operasi ini, lanjut AKP Bobby, untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat di bidang Kamseltibcarlantas (Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Berlalu lintas).

Advertisement

KASAT LANTAS :AKP M.Probandono Bobby, SH, S.I.K Kasat Lantas Polres Malang

KASAT LANTAS :AKP M.Probandono Bobby, SH, S.I.K Kasat Lantas Polres Malang

AKP  Bobby juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat pengendara untuk selalu membawa surat kelengkapan berkendara SIM dan STNK. Digelarnya Ops Patuh Semeru 2018 wujud kepedulian Polri dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.

“Karena melihat tiap harinya nyawa melayang sia sia di jalan. Dengan patuh dan tertib dalam berlalu-lintas insya Allah kita terhindar dari musibah laka lantas,” ungkapnya.

Ops Patuh Semeru 2018 digelar mulai 26 April hingga 9 Mei 2018. Adapun jenis pelanggaran yang menjadi target Ops Patuh Semeru 2018 adalah semua jenis pelanggaran lalu lintas.

Namun ada juga yg menjadi skala prioritas dalam penindakan yaitu 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan terjadinya laka lantas dan menyebabkan fatalitas korban laka lantas, diantaranya :

1.Mengemudi sambil mengoperasikan HP.

Advertisement

2. Pengemudi dan pembonceng R2 tdk menggunakan helm SNI.

3. Pengemudi dan penumpang R 4 tdk menggunakan safety belt.

4. Mengemudi melebihi batas kecepatan.

5. Mengemudi kendaraan dgn melawan arus.

Advertisement

6. Mengemudi kendaraan dibawah pengaruh miras dan narkoba.

7. Pengemudi kendaraan masih dibawah umur.

Dengan prosentase kegiatan preemtif 10 persen, preventif 10 persen dan represif  80 persen. Berbeda dengan Ops Keselamatan  pada bulan Maret 2018 lalu yang  lebih mengedepankan kegiatan bersifat preemtif 40 persen, preventif  40 persen  serta represif 20 persen. (fik/ono)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas