Kabupaten Malang

Polsek Singosari Sergap 3 Gorilya Pabrik

Diterbitkan

-

Polsek Singosari Sergap 3 Gorilya Pabrik

Memontum Malang — Pagar makan tanaman. Ya, mendapat tanggung jawab menjaga keamanan justru 3 satpam pabrik ini malah menjadi gorilya alias pencuri atau maling. Rabu (25/4/2018) dini hari, jajaran Reskrim Polsek Singosari meringkus 3 satpam dan menyita barang bukti.

Tiga tersangka yaitu Mahfud Suwandi (49) warga Jalan LA. Sucipto Gg XII No. 38, Kecamatan Blimbing Kota Malang; Supriyadi (49) warga Dusun Plambesan, Desa Tunjungtirto Kecamatan Singosari, dan Anang Wibowo (32) warga Dusun Juwetmanting, Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Ketiga tersangka diduga terlibat pencurian pada Senin (23/4/2018) lalu, di PT Bintang Lima Wijaya yang berlamat di Jalan Perusahaan No.29 Karanglo, Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sejak peristiwa pencurian itu, pihak manajemen pabrik melapor ke Polsek Singosari.

“Setelah kami terima laporan, kami lakukan olah kejadian perkara dan curiga terhadap orang dalam yang melakukan, ” sebut Kapolsek Singosari, Kompol Untung BR, mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada memontum.com.

Advertisement

Di lokasi kejadian, Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono SH dan Ipda Bambang Subinanjar dari Unit IK Polres Malang serta anggota Reskrim menengarai keterlibatan pihak keamanan yang terkesan “lengah” saat bertugas jaga. Terlebih, tanda-tanda janggal ditemukan petugas.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas