Lamongan
Warga Kendalkemlagi Nekat Edarkan Sabu
Memontum Lamongan—-Wawan Harianto (33) warga Desa Kendalkemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap petugas Satuan Reskoba Polres Lamongan. Dia ditangkap karena diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Karanggeneng Lamongan.
“Penangkapan tersangka dilakukan di jalan raya Karanggeneng – Kalitengah tepatnya di Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Djoko Bisono. Kamis (26/4/2018).
AKP Djoko Bisono menjelaskan penangkapan tersangka bermula adanya informasi kalau Wawan hendak melakukan transaksi kepada pelanggannya di jalan raya Karanggeneng – Kalitengah, atas laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Wawan Harianto beserta barang buktinya.
“Saat di geledah ditemukan sabu-sabu di dalam saku celana sebelah kanan,” ujar AKP Djoko Bisono
Selain itu, dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan dua klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing berisi 0.34 gram dan 0.46 gram, satu buah kotak kecil bekas tempat peluru senapan angin dan satu buah handphone merk samsung warna putih.
“Akibat ulahnya, tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, untuk proses lebih lanjut kami masih melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan,” pungkas Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Djoko Bisono (bis/zen/yan)