Kabupaten Malang

Disnaker Malang Wajibkan Perusahaan Daftar BPJS, Hengkang Bakal Kena Sanksi

Diterbitkan

-

Memontum Malang—– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang wajibkan perusahaan mendaftarkan ke BPJS ketenaga kerjaan. Jika ternyata ada diantara perusahaanyang melanggar aturan tersebut,ia akan terkena sangsi administrasi, karena tidak sesuai dengan UU BPJS Pasal 15 ayat (1),yang mengatur bahwa pemberi kerja atau perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS. Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang,Yoyok Wardoyo Senin (30/4/2018).

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto menyampaikan perusahaan yang ingkar terhadap kewajiban ini di Kabupaten Malang mencapai 50-60 Persen.Dari kurang lebih 2000 perusahaan, dan akan kami berikan sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik.

“Jika mereka telah mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan akan membantu perusahaan itu sendiri dalam hal pengalihan risiko kerja,” ungkap Achmad Rukmianto yang akrab disapa Totok. (Sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas