Situbondo
30 Botol Bir Bintang, Diamankan Sabhara Polres Situbondo
Memontum Situbondo — Puluhan botol bir bintang diamankan regu patroli Satsabhara Polres Situbondo dari seorang warga di dusun Tanah Anyar desa Kilensari Kecamatan Panarukan,Kabupaten Situbondo, Selasa (7/11/2017) sore.
Informasi yang dihimpun Memontum, banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ditindak lanjuti oleh Kasat Sabhara AKP Moh. Hasanudin,SH dengan menurunkan beberapa regu Patroli untuk melakukan kroscek dilokasi sekaligus melaksanakan patroli pantau situasi kamtibmas di wilayah Panarukan.
Sekitar pukul 15.00 wib, petugas mengamankan 30 botol minuman keras merk Bir Bintang dari seorang warga pemilik warung di dusun Tanah Anyar desa Kilensari,Kecamatan Panarukan Situbondo.
Kasat Sabhara Polres Situbondo AKP Moh.Hasanuddin,SH.,saat dikonfirmasi Memontum mengatakan,bahwa barang bukti minuman keras (miras) saat ini diamankan ke Mapolres Situbondo, sedangkan pemilik / penjual dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual / mengedarkan minuman keras (miras) lagi.
“Untuk warung yang diperbolehkan untuk menjual bir itu harus ada legalitasnya yang lengkap seperti Cafe dan Restoran hotel itu sudah ada aturannya untuk ijin menjual bir serta tidak boleh dibawah umur,”tegas AKP Moh.Hasanuddin mantan Kapolsek Mangaran. (im/yan)