Sidoarjo

Dua Arek Taman, Ngrampok Ketua dan Bendahara HKTI Surabaya, 1 Buron

Diterbitkan

-

PERAMPASAN - Dua tersangka perampasan, Achmad Syamsuddin Abdullah dan Dwi Cahyo Joko Santoso diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena kasus perampasan (pencurian) dengan kekerasan, Minggu (08/07/2018).

Memontum Sidoarjo—— Sedikitnya 2 anggota komplotan preman yang melukai dan menganiaya 2 korbannya yakni Ketua dan Bendahara HKTI Surabaya diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Keduanya, diringkus setelah berhasil merampas dan menganiaya korbannya di depan SPBU JL Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada 28 Mei 2018 malam lalu.

Namun sayangnya, seorang rekan tersangka yakni R yang sempat menghentikan mobil korban berhasil melarikan diri. Kendati demikian, polisi menetapkan R itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka itu masing-masing adalah Achmad Syamsuddin Abdullah (23) warga Desa Ngelom, Kecamatan Taman dan Dwi Cahyo Joko Sentosa (25) warga Desa Krembangan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dua pemuda karyawan salah satu perusahaan di Sidoarjo dan pengangguran ini diringkus di rumahnya masing-masing.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengaman sejumlah barang bukti. Diantaranya, Hand Phone (HP) Samsung S8+ warna hitam, Doshbook HP Samsung S8+ warna hitam asli, Doshbook HP Samsung S8+ warna hitam palsu, sebuah batu yang digunakan memukul kepala korban dan hasil visum luka-luka yang diderita korban.

Advertisement

“Kedua teraangka ini diringkus tanggal 6 dan tanggal 7 Juli kemarin. Kedua tersangka sebelum menganiaya korban mabuk dulu bersama DPO dan 3 rekan tersangka lainnya,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada Memontum.com, Minggu (8/7/2018).

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena korban mengalami luka serius di bagian kepalanya. Selain itu dijerat pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang lain yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Ngakunya mereka baru kali ini melakukan aksi kejahatannya. Setelah pesta miras dan hendak menuju Pacet (Mojokerto). Tetapi, kasus ini tetap kami kembang. Kami juga minta DPO menyerahkan diri karena identitasnya sudah dikantongi petugas,” imbuhnya.

Korban Nur Hasan yang juga Ketua HKTI Surabaya menceritakan dirinya saat itu membawa mobil bersama Bendahara HKTI Surabaya, Rizal hendak menuju Krian mengambil seragam. Namun berhenti di SPBU Trosobo itu untuk mengisi bensin. Tak berselang lama datang gerombolan tersangka itu.

Advertisement

“Kalau hanya mengingatkan tidak mungkin saya dipukul batu sampai gegar otak. Saya minta bantuan warga sekitar tak ada yang berani. Jelas mereka itu preman karena merampas HP kami. Apalagi, tanpa banyak omong langsung memukuli kami menggunakan batu,” ungkapnya.

Sementara Ketua HKTI Jawa Timur, Achmad Mawardi yang sekaligus anggota DPD RI mengaku berterima kasih ke jajaran Polresta Sidoarjo karena bisa menangkap para preman yang merampok anggotanya. Menurutnya meski para pelaku kabur dan bukti awalnya minim akhirnya para tersangka tertangkap.

“Kami terima kasih untuk Kapolresta Sidoarjo karena bisa mengungkap kasus yang menimpa kedua rekan kami. Kami juga minta pelaku yang kabur segera menyerahkan diri,” pungkas pria yang juga mantan Wartawan ini. (wan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas