Banyuwangi
Warga Desa Perjuangkan Hak Tanah Nenek Moyang
Memontum Banyuwangi – Jika beberapa waktu lalu, warga Desa Panel bergerombol melakukan aksi demo untuk memperjuangkan hak tanah Kakek Neneknya yang dikuasai oleh pihak perkebunan PT. Bumi Sari. Kali ini beda, dengan raut muka penuh kegembiraan warga Desa Pakel mulai mengukur tanah di areal lahan perkebunan PT. Bumi Dari.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Nomor : 188/402/KEP/429.011/2015 tentang penetapan dan penegasan batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, tertanggal 5 Agustus 2015. Serta Surat edaran resmi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/ISI/2018 tertanggal 14 Februari 2018, menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Sari berlaku hingga 31 Desember 2034.
Surat yang dikeluarkan oleh BPN Banyuwangi menegaskan, jika Sertifikat HGU PT. Bumi Sari tidak berlokasi di satu tempat, tapi terpecah dalam 2 tempat.
Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU nomor 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi atau 1.898.100 hektar.
Atas dasar SK bupati Banyuwangi dan surat edaran resmi dari BPN Banyuwangi tersebut, warga Desa Pakel, melakukan pengukuran lahan secara manual di perkebunan milik Djohan Soegondo.
Musaneb warga setempat menegaskan, jika Desa Panel tidak pernah menyewakan tanahnya dan tidak masuk dalam HGU perkebunan PT. Bumi Sari.”Jika mengacu tapal batas desa. PT. Bumi Sari telah menguasai tanah milik desa Paket seluas 800 hektar, dan mengelola tanah desa ini selama berpuluh-puluh tahun, wilayah Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang,”tegas Ketua Forum Peduli Tanah Kelahiran Desa Panel (FPTKDP), Rabu (11/7/2018)
Pengukuran tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Panel, Mulyadi beserta tokoh masyarakat, sesepuh warga, tokoh pemuda dan didampingi perwakilan Forpimka setempat. Serta dihadiri Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) H. Abdillah Rafsanjani.
Tampak dalam pengukuran tanah tersebut, security PT. Bumi Sari terlihat mondar mandir sembari mem-foto dan mem-vidio warga Desa Pakel yang sedang melakukan pengukuran lahan perkebunan PT. Bumi Sari.yang berlokasi di Dusun Sadang.
“Meski bersusah payah, dan banyak mengeluarkan tenaga, pengukuran lahan ini selesai juga,”ucap Abdillah Rafsanjani.
Menurut Abdilah Rafsanjani rencana pengukuran lahan ini nyaris tidak terlaksana bahkan masyarakat desa setempat sempat tegang. Pasalnya jalan menuju perkebunan tiba-tiba ditutup oleh orang yang tidak dikenal.
“Saat tiba di lokasi perkebunan, ditemukan tapal batas desa resmi milik pemerintah diduga dirusak dengan tanaman dan di rimbun di tengah perkebunan PT. Bumi Sari. Dan masalah temuan ini sudah dilaporkan ke aparat. Sayangnya tersebut tidak diberi garis polisi, sehingga rawan hilang,”tandasnya.
Rencananya, pengukuran tanah secara manual ini akan terus dilakukan warga merujuk peta wilayah administrasi Desa Pakel. Dari luasan lahan, diprediksi pengukuran manual akan memakan waktu hingga 4-5 bulan kedepan.
Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini berawal dari keberadaan bukti lama kepemilikan berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. (tut/yan)