Kota Malang
Kasus Dugaan Penggelapan Rp 800 Juta, Pervesh Desak Polres Malang Kota Tangani Serius Laporannya
Memontum Kota Malang — Setelah 1 tahun 7 bulan menunggu kepastian hukum terkait laporannya di Polres Malang Kota, Pervesh (40), warga Jl Batu Tulis, Jakarta, Kamis (9/11/2017) siang mendatangi Mapolres Malang Kota.
Dia mendesak petugas Polres Malang Kota untuk segera menangani laporannya terkait penggelapan uang investasi Rp 800 juta yang diduga dilakukan oleh bos rokok Cahya Tamrin alias Yoyok, warga Jl Raya Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pervesh sendiri melaporkan kejadian ini pada 21 April 2016.
Menurut keterangan Pervesh bahwa beberapa tahun lalu, dia investasi Rp 1 miliar kepada terlapor untuk usaha rokok Blitz. Permasalahan sendiri terjadi pada awal 2016, setelah jatuh tempo. Uang miliknya yang masih Rp 800 juta tidak bisa diminta.
“Janjinya bunga 10 persen perbulan. Sudah kami minta baik-baik secara kekeluargaan, namun tidak ada tanggapan hingga kami melapor pada April 2016,” ujar Pervesh.
Karena tak juga mendapat kepastian hukum, Pervesh sudah berupaya kemana-mana termasuk pada Rabu (8/11/2017) siang melaksanakan gelar di Polda Jatim.
“ Saya sudah mengirim surat ke Kapolri supaya kasus ini agar digelar di Mabes Polri atau di Polda Jatim. Sebelumnya sudah pernah gelar di Polres Malang Kota dan baru kemarin siang, kasus ini digelar di Polda Jatim. Sebelumnya terlapor mengaku sebagai direktur Bayi Kembar dan Direktur Tiga Bola. Dalam gelar di Polda Jatim kemarin terungkap dan dipertanyakan Tiga Bola nya mana? Kok hanya ada PT Bayi Kembar saja,” ujar Pervesh.
Kedatangan Pervesh ke Polres Malang Kota siang kemarin langsung ditemui oleh Kasat Reskrim AKP Ambuka Yudha Hardy Putra SH SIK.
“Tadi saya bertemu dengan Kasat reskrim yang baru. Tadi data-data yang tidak terungkap saya sampaikan ke Kasat Reskrim. Ada 4 jilid sudah saya serahkan ke Kasat supaya kepastian hukum bisa terungkap. Tadi Kasat mengatakan kepada saya akan secepatnya menyelesaikan,” ujar Pervesh di halaman Mapolres Malang Kota.
Hendra Heriansyah SH, kuasa hukum Pervesh, mengatakan bahwa tentang gelar perkara di Polda Jatim, Rabu kemarin, petugas POlres Malang Kota segera menindaklanjuti dan menetapkan status tersangka kepada terlapor.
“ Petugas POlres Malang Kota bisa menindaklanjuti dan menetapkan tersangka kepada terlapor. Kasus ini sudah terang benderang. Kami berharap penyidik tidak lagi terbebani dan mengedepankan kebanaran dan fakta hukum,” ujar Hendra. (gie/yan)