Kota Malang

Jarot Edy Sulistyono Ditahan KPK, Warga Kota Malang Berharap Para Koruptor Lainnya Juga Ditangkap

Diterbitkan

-

Foto Jarot Edy Sulistyono beberapa bulan lalu saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (gie)

Memontum Kota Malang-Setelah sempat tidak mendatangi pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis (2/11/2011), akhirnya Jarot Edy Sulistiono, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, akhirnya menghadiri panggilan pemeriksaan kedua pada Kamis (9/11/2017) siang.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015 ini, menjalani pemeriksaan atas dijadikannya tersangka sebagai pihak yang memberi suap kepada M Arief Wicaksono ST, mantan Ketua DPRD Kota Malang. Namun pada Kamis sore usai menjalani pemeriksaan, Jarot keluar dengan memakai seragam orangr. Dia dikawal petugas karena dilakukan penahanan.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, saat dikonfirmasi Memo X pada Kamis malam, membenarkan kalau pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Jarot.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari Kamis (9/11/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JES (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang tahun 2015) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Priharsa melalui pesan WhatsAppnya.

Dengan ditahannya Jarot, berarti dia bakal menyusul Arief Wicaksono yang sudah terlebih dahulu ditahan pada Kamis (2/11/2017) . Namun sepertinya mereka tidak bakal bertemu di tahanan karena Arief berada di Rutan KPK yang berlokasi di Guntur.

Advertisement

“Ini langkah luar biasa. KPK benar-benar membuktikan diri sebagai lembaga yang bisa menjawab keresahan warga Kota Malang. Selama ini, sudah menjadi rahasia umum kasus-kasus yang terindikasi korupsi. Namun sepertinya pelakunya kebal hukum. Lacak saja aset-aset negara yang ada di Kota Malang. Bagaimana proses tukar gulingnya. Audit saja proyek fisik, apakah sdh sesuai bestek. Audit juga aliran uang yang seharusnya kena pajak, tapi tidak dibayarkan. Itu semua indikasi korupsi. Tapi selama ini pelakunya bahkan mbahnya pelaku, malah menikmati hidup aman tenteram di Malang. Saya yakin, warga Kota Malang berharap dan mendukung KPK memberantas korupsi di Kota Malang. Cabut seakar-akarnya, tak peduli siapa pelakunya dan apa jabatannya,” ujar seorang aktifis di Kota Malang yang minta namanya tak dipublis demi keselamatan dirinya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK RI akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam 2 kasus selama penyelidikannya di Kota Malang. Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (11/8/2017) sore. Dalam siarannya KPK menjelaskan bahwa ada 2 kasus penyuapan. Bahkan Arief Wicaksono ST yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus penyuapan.
Untuk kasus pertama yakni terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka yakni Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiono, yang pada tahun 2015 masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan.

Arief dijadikan tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta, sedangkan Jarot yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, dijadikan tersangka karena sebagai pihak yang memberi suap.

Sedangkan dalam kasus kedua, Arief diduga menerima hadiah atau janji dari Hendrawan komisaris PT ENK terkait pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015.

Advertisement

”MAW ketua DPRD Kota Malang Tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari HM, Komisaris Pt EMK. MAW diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dengan nilai proyek Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. HM sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Febri.

Perlu diketahui bahwa Arief Wicaksono sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Terkait 2 kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015 dan pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015, pihak KPK terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar, yang pengerjaanya multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. Meskipun sudah menetapkan 3 tersangka, nampaknya KPK belum puas dan terus mencari informasi terkait kasus ini. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas