Gresik
Puskesmas Metatu Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan, Dinkes Gresik Siapkan Teguran
Memontum Gresik—Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Peduli Suara Rakyat (LSM-FPSR) Kabupaten Gresik, Aris Gunawan mendesak kepada pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, supaya memberikan sangsi berat terhadap Kepala Puskesmas Metatu Kecamatan Benjeng dengan ditemukannya sampah medis yang dibuang sembarangan di belakang Puskesmas.
” Kami, LSM FPSR sangat menyayangkan tindakan pegawai puskesmas metatu yang membuang limbah medis ngawur apalagi puskesmas tersebut dekat dengan pasar dan sekolahan, yang tidak menutup kemungkinan limbah medis tersebut bisa menularkan penyakit kemasyarakat. Dan kami mengharapkan agar pihak dinas Kesehatan dalam hal ini bertanggung jawab atas kelalaian petugas puskesmas tersebut, serta aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti temuan kami, mumpung belum ada masyarakat yang kena dampaknya,”ujar Aris.
Dikhawatirkan, kata Aris, dampak dari sampah tersebut yang berkemungkinan besar membawa bibit penyakit atau dampak lainnya karena jarum suntik dan botol obat, botol infus dan bekas obat merupakan benda yang tak dipungkiri juga mengandung bakteri. Apalagi jarum suntik dan benda tajam lainya bila terkena warga yang sedang melintas.
”Atau dampak lainnya, penyalahgunaan bekas sampah medis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr Dholam saat dikonfermasi via phonselnya pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti atas apa yang dilakukan oleh Puskesmas Metatu dengan membuang limbah medis sembarangan.
“Makanya nanti kita akan memberikan arahan terkait pengelolaan limbah sesuai dengan prosedur.” kata Kadis Kesehatan saat dikonfirmasi via telepon. Selasa (24/7).
Meski semua pihak maupun Kepala Puskesmas sudah tahu bahwa limbah tersebut sangat sangat membahayakan bagi kesehatan maupun lingkungan. Sejauh ini Kepala Dinas masih belum memberikan sangsi berat terhadap pelaku tersebut. Dinas Kesehatan dalam hal ini yang mempunyai otoriter pengawasan bila terbukti hanya memberikan teguran.
“Iya kalau memang konfermasinya iya berarti saya harus memberikan teguran dan harus diluruskan sesuai prosedur,” pungkas Dholam mengakhiri telephonnya.
Padahal dalam hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah atau PP81/2012.
Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah). (sgg/yan)