Lamongan

Sekwan DPRD Lamongan Kirim Berkas PAW 3 Anggota DPRD ke Pemrov Jatim

Diterbitkan

-

Sekretaris DPRD Lamongan, Drs. H. Aris Wibawa, MM

Memontum Lamongan—–Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Lamongan, akan kembali terjadi di masa sisa waktu satu tahun menjelang Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019. PAW tersebut diantaranya untuk menggantikan mantan Ketua DPRD Lamongan Kahardin.

“Berkas PAW hari ini kita kirim, tinggal melengkapi tanda tangan Bapak Bupati, ini tadi sudah saya minta tanda tangankan ke beliau dan hari ini kita kirim ke Gubernur,” kata Sekretaris DPRD Lamongan, Drs. H. Aris Wibawa, MM. Selasa, (24/7/2018).

Sebelumnya, Kaharudin langsung meninggalkan Partai Demokrat, pasca lepas dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Lamongan. Terisisa satu tahun tidak lagi dimanfaatkan Kaharudin, dan lebih memilih pindah ke Partai NasDem dan tidak melanjutkan sebagai wakil rakyat.

Kaharudin yang terang-terangan pindah partai, bahkan langsung mendapat kedudukan puncak di tingkat kabupaten, sebagai Ketua DPC NasDem Lamongan. Ia pun sudah mendaftarkan diri ke KPU sebagai Bakal Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai NasDem.

Advertisement

Namun, saat ditanya kapan pelantikan untuk PAW akan dilaksanakan, Aris mengaku masih menunggu tanda tangan dari Gubernur Jatim Soekarwo.

“Setelah diajukan idealnya tujuh hari, tapi kita memohon agar bisa dipercepat,” ucapnya.

Menurutnya, apabila Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani dalam tiga hari ini, pelantikannya PAW bisa dipastikan akan dilangsungkan pada akhir bulan ini.

“Meski kita masih harus rapat Bamus dulu,” ujar Aris.

Advertisement

Dalam pengajuan PAW tersebut, sambung Aris selain Kaharudin, Sekwan DPRD Lamongan juga mengajukan PAW untuk Amir yang sebelumnya menjadi anggota DPRD dari partai Demokrat yang berpindah ke partai Nasdem dan Sukandar yang sebelumnya menjadi anggota DPRD dari partai PKB berpindah ke partai Demokrat.

“Kaharudin akan digantikan oleh Kadam Mustoko, Amir akan digantikan oleh Sudjono sedangkan Sukandar akan digantikan Mohammad Sirojuddin,” jelasnya.

Lebih lanjut saat ditanya hak-hak anggota legislatif yang mundur, Aris menegaskan, mereka yang mundur sudah kehilangan hak-haknya sebagai anggota DPRD Lamongan.

“Kalau kita baca aturannya, kalau sudah mengundurkan diri tertanggal itu berarti Dia tidak boleh mendapatkan hak-hak sebagai anggota Dewan,” pungkasnya menegaskan. (ifa/zen/yan)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas