Sidoarjo
Dinyatakan TMS, Dua Bacaleg Mantan Dewan Gugat KPU Sidoarjo
Memontum Sidoarjo—- Keputusan KPU Sidoarjo yang menyatakan 3 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berbuntut panjang. Ini menyusul, dari 3 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu, 2 diantaranya mengajukan gugatan keberatan atas putusan KPU itu ke Panwaslu Sidoarjo. Mereka dinyatakan KPU menjadi Bacaleg TMS karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi bersama 44 mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 – 2004 lainnya.
Ketiga Bacaleg yang dinyatakan TMS itu diantaranya Sumi Harsono Bacaleg PDIP Dapil Sidoarjo 1 Nomor urut 3, Mustafad Ridwan Bacaleg PBB Dapil Sidoarjo 5 Nomor urut 1 serta Nasrullah Bacaleg PPP Dapil 6.
Namun yang mengajukan gugatan itu yakni Summi Harsono dan Mustafad Ridwan. Keduanya mendaftarkan gugatannya Panwaslu Sidoarjo.
“Karena kami merasa dirugikan, ya kami menggugat keputusan KPU lewat Panwaslu. Patokan KPU Sidoarjo menggunakan PKPU sedangkan dasar kami adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” terang Mustafad Ridwan kepada Memontum.com, Selasa (24/7/2018) di Panwaslu Sidoarjo.
Lebih jauh, mantan anggota DPRD Sidoarjo periode 1999 – 2004 ini menilai keputusan KPU menyatakan dirinya TMS itu terburu-buru. Alasannya, saat ini masih dalam tahap verifikasi bukan tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Sebelum adanya pleno, kami dinyatakan TMS. Ini keputusan yang terburu-buru. Kami menggugat ini berdasarkan kepentingan partai bukan pribadi,” imbuhnya.
Begitu juga Summi Harsono. Dirinya mengaku ke Panwaslu Sidoarjo untuk meminta keadilan atas hak politiknya.
“Sekarang masih ada gugatan di MA, kenapa sudah dinyatakan TMS. Ini jelas putusan yang terburu-buru. Kalau gugatan di MA dikabulkan, bagaiman KPU mengembalikan hak politik kami yang terlanjur dinyatakan TMS,” tegasnya.
Sementara Ketua Panwaslu Sidoarjo, M Rosul bakal mengkaji materi yang diajukan mantan kedua anggota DPRD Sidoarjo. Baginya, jika berkas lengkap pihaknya bakal memanggil para pihak termasuk KPU Sidoarjo. Tenggang waktunya sekitar 12 hari.
“Kalau mediasi tidak bisa, maka masuk proses sidang ajudifikasi. Kami berhak menangani sengketa ini. Baik mulai
menerima berkas maupun memeriksa berkas sepanjang dipenuhi unsur formil dan materiilnya,” pungkasnya.(wan/yan)