Kota Malang
Kurang Seminggu, Ayo Bayar PBB….! Sebelum Jatuh Tempo!
Memontum.com—– Jelang berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan pada 31 Juli mendatang, PLh Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, M Toriq S.Sos, MTP kembali mengingatkan masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Karena tinggal seminggu lagi, Toriq menghimbau para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin.
“Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka WP akan dikenai denda administrasi sebesar 2% tiap bulannya hingga maksimal denda 48%,” ungkap pria yang sementara menggantikan posisi Ir H Ade Herawanto MT karena menempuh pendidikan Diklat PIM II di Badan Diklat Surabaya.
Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB 2018, maka dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
Lantas untuk pembayarannya dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, ataupun dapat melalui transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim.
Mengacu data yang telah dihimpun BP2D hingga akhir semester I atau pada 30 Juni lalu, dari sektor PBB Perkotaan yang dibebani target sebesar Rp 57 Miliar, telah masuk penerimaan senilai Rp 25,15 Miliar. Artinya, prosentase capaian dari target telah menyentuh 44%.
Kendati terus menunjukkan peningkatan signifikan, Toriq menegaskan pihaknya tetap aktif menggalakkan sistem jemput bola dalam menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat. Misalnya dengan membuka stand pelayanan di kampung-kampung dan pusat perbelanjaan.
“Dengan begini pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah dijangkau dan lebih efektif. Ini sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB sebelum melewati masa jatuh tempo,” tandasnya.(*yan)