Mojokerto
Polres Mojokerto Kota Sergap Bandar Sabu Antar Kota
Memontum Mojokerto- Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkapkan sebanyak sembilan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Hal ini diungkap oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono saat mengadakan konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (23/8/2018).
Informasi yang dihimpun selama bulan Agustus 2018 Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Sembilan Kasus dengan 16 tersangka, Salah satu tersangka Ribut andrianto alias Petrik yang beralamatkan di kelurahan Purwotengah Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto di kategorikan sebagai bandar.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, “dari 16 tersangka, yang menjadi perhatian adalah pengungkapan terakhir yang cukup besar dengan total jumlah barang bukti dari 1 tersangka berhasil diamankan 161 koma 58 gram narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Masih kata Kapolres, Ini yang kita kategorikan sebagai Bandar dan terhadapnya dikenakan pasal khusus 114 ayat 2 karena lebih dari 10 gram dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
“wilayah yang menjadi sasaran penyebaran atau penjualan tersangka yang terakhir adalah wilayah Jombang Sidoarjo Mojokerto” terangnya
Dari Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika, dari 16 tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu seberat 167 koma 12 gram, tiga buah timbangan elektrik enam buah kipet kaca, dua set seperangkat alat hisap sabu, 13 HP berbagai merk, dua buah korek api, uang tunai Rp.530.000,-.
Kapolres Mojokerto Kota berharap setelah keberhasilan ungkap narkoba kali ini, pihaknya ke depan bisa memberantas dan memerangi narkotika diwilayah hukumnya.
“Untuk itu kami berharap mudah-mudahan kedepan kita akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika diwilayah Kota Mojokerto,” pungkasnya.(den/gan/yan)