Mojokerto

Bidan Penyuplai Obat Aborsi Digelandang ke Polres Mojokerto

Diterbitkan

-

Kapolres Mojokerto saat menunjukan barang bukti yang di dampingi Kabag Humas dan Kanit Reskrim Polres Mojokerto

Memontum Mojokerto- Polres Mojokerto gelar konferesi pers ungkap kasus oknum bidan yang menjual obat untuk menggugurkan kandungan Cicik(21), mahasiswi asal Mojokerto, yang menggugurkan kandungannya.

Oknum bidan yang di ketahui bernama Nur Saadah Utami Pratiwi warga(25) Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik adalah tetangga dari Dimas yang sudah di tetapkan tersangka kasus matinya bayi hasil hubungan gelap pada 13 agustus lalu.

Tersangka Nur Saadah saat Di gelandang petugas jelang konferensi pers.

Tersangka Nur Saadah saat Di gelandang petugas jelang konferensi pers.

Ini adalah pengembangan kasus yang terjadi pada tanggal 12 Agustus dan tanggal 13 Agustus di mana Tersangka Dimas dan Cicik yang sudah di proses dulu, ini adalah pengembangan berkaitan dengan yang memberi instruksi yang berikan saran untuk menggugurkan lewat obat,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto, (24/8/2018).

AKBP Leonardus Simarmata menegaskan bahwa, Penangkapan Tersangka Nur Saadah dilakukan pada tanggal 22 Agustus yang lalu di daerah Langkat di Sumatera Utara yang bersangkutan memang benar bekerja di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara sebagai seorang bidan. “Dan memang dari hasil penjelasan yang diberikan kepada penyidik benar bahwa dia memberikan saran untuk menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dan diminum sebanyak 5 kali,” ucapnya.

Menurutnya tersangka Nur Saadah membeli obat tersebut di salah satu apotek yang berada di daearah Sumatra Utara, yang harga perbutirnya adalah 15rb rupiah di beli sebanyak 5, lalu dikirim kepemesan yang ada di jawa timur dengan biaya ongkos kirim 18rb,” tegas kapolres.

Advertisement

“Untuk mempertanggung jawab kan perbuatanya tersangka kami kenakan undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 77 ayat 1 dan pasal 194 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ini kita sub kan ke pasal 56 yang turut membantu, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan ancaman denda 5 milyar rupiah,” pungkas AKBP Leo.(den/gan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas