Jember
Polisi Kerangkeng 2 Tersangka Pengeroyok Kades Tanggul Wetan
Memontum Jember – Akhirnya polisi tetapkan Dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan Kepala desa tanggul wetan H. Suwadi sulton alias Abah Takur Rabu (22/8/2018) dini hari. Keduanya masing – masing bernama Ridwan Giantoro (18), warga Dusun Tekoan, Desa Tanggul Kulon, dan Nanang Setiawan (22) warga Dusun Songon, Desa Pondokjoyo, Kecamatan Semboro.
Akibat pengeroyokan itu Kades yang sehari hari di panggil Abah Takur mengalami luka lebam pada bagian kepala dan lecet di lengan kanan dan kiri, hingga dibawa ke pukesmas tanggul untuk mendapat pertolongan medis sebelum di bawa cek up di rumah sakit ptp kaliwates.
Menurut Kapolsek Tanggul AKP Hardjito kejadian berawal dari Suwadi menegur dan meminta mereka agar tak mengganggu, saat ada sejumlah pemuda membunyikan gas sepeda motor keras-keras (bleyer), setelah sebelumnya berpesta minuman keras oplosan di sebelah barat Stadion Tanggul,
” Kondisi mabuk, Ridwan Tidak terima dan langsung mendorong korban hingga korban terjatuh yang kemudian tersangka bersama rekan rekannya langsung melakukan penganiyaan secara bersama sama” terang Hardjito Kamis (23/8/2018)
Hardjito mengatakan Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya di lakukan penahanan badan di Polsek Tanggul, sebelum proses hukum selanjutnya.
” Untuk tersangka kita kenakan pasal pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda.” ujarnya. (yud/yan)