Lamongan

Seorang Bacaleg di Lamongan Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Diterbitkan

-

Kantor KPU Lamongan di jalan Basuki Rahmad

Memontum Lamongan—–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menemukan dugaan adanya ijazah palsu yang digunakan salah seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Lamongan yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Hal itu terungkap setelah KPU Lamongan mendapatkan tanggapan dari masyarakat setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diumumkan ke publik.

“Sudah mendapatkan tanggapan dari masyarakat, salah satunya adalah terkait penggunaan Ijazah. Jadi ada laporan penggunaan Ijazah palsu,” kata Imam Ghozali. Kamis, (23/8/2018).

Untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat tersebut, Ghozali menuturkan KPU Lamongan akan melakukan klarifikasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, yang memiliki wewenang untuk menentukan asli atau tidaknya ijazah tersebut.

“Itu Ijazah SLTA sederajat, dibawah naungan Kemenag. Nanti akan kita hadirkan pihak Kemenag, yang memiliki otoritas itu,” terangnya.

Advertisement

Ghozali menyambungkan, jika hasil koordinasi dengan Kemenag menyebutkan ijazah tersebut benar-benar palsu, maka Bacaleg yang bersangkutan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Suarat (TMS), dan secara otomatis gagal maju di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.

“Kita tunggu saja hasil klarifikasi dari Kemenag dalam waktu dekat ini,” pungkas Ghozali yang enggan menyebutkan nama Partai Politik (Parpol) yang mengusung Bacaleg yang diduga menggunakan Ijazah palsu tersebut. (ifa/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas