Surabaya

Ratusan Burung Diselundupkan ke Kalteng Lewat Tanjung Perak

Diterbitkan

-

PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN : Balai Besar Karangtina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan burung berjumlah 154 ekor dari Kalimantan Tengah, Selasa (28/08). (Foto Memo X/rofido)

Memontum Surabaya—-Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 154 ekor burung, Senin (27/8/2018), sekitar pukul 05.30 WIB. Burung tersebut hendak dikirim ke Kalimantan Tengah menggunakan Kapal Satya Kencana yang akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak. Barang bukti (BB) berupa 60 ekor cucak hijau, 3 cucakjenggot, 53 murai, tledekan 38 ekor menjadi bagian dalam gelar kasus di kantor BBKP, Selasa (27/8/2018).

Ungkap kasus tersebut berdasar laporan masyarakat yangmenyebut ada truk pengangkut burung dalam kapal.  “154 burung tersebut ditemukan di dalam trukdengan sangkar yang berasal dari kotak buah dan ditutupi terpal . Burungtersebut tanpa disertai dokumen pelengkap, yang salah satunya dokumen kesehatan,”ucap Latifatul Aini, selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya.


Menurut pasal 6 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan, dan Tumbuhan menyatakan bahwa untuk untuk melalulintaskan burung darisatu area ke area lain di Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikatkesehatan dari daerah asal. Selain itu, melalui tempat-tempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina setempat.

Berdasarkan peraturan tersebut, penyitaan ratusan burung dilakukan.Pemeriksaan oleh BBKP dilakukan supaya burung yang masuk ke daerah tujuan bisadikatakan aman dan layak untuk diperjualbelikan di masyarakat.

“Selain untuk menegakkan hukum, penyitaan tersebut jugadimaksudkan untuk melindungi unggas di Jawa Timur terhadap flu burung danpenyakit lainnya yang berasal dari ungags,” tambah Dr. Ir. M. Musyaffak Fauzi,SH. MSi, selaku kepala BBKP Surabaya.

Advertisement

Saat ini ratusan burung yang disita diamakan dan dipindahdalam sangkar di BBKP Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak. “Sambil menunggupemilik melengkapi dokumen tersebut, ratusan burung diamakan di BKKP Surabaya.Tetapi waktu yang kita berikan hanya 3 hari. Jika tidak dapat melengkapidokumen tersebut akan dilakukan tindakan lebih lanjut, seperti penolakan masukwilayah Surabaya dan mengenai tindak pidananya masih dikordinasikan denganpihak kepolisian,” tutup Musyaffak ketika konfrensi pers. (mmx/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas