Kota Malang

Dua Begundal Sikat Ayam Bangkok Seharga Rp 5 Juta

Diterbitkan

-

inilah ayam bangkok seharga Rp 5 juta. (ist)

Memontum Kota Malang——Prasetio alias Pras (24) warga Dusun Jabon, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Sunaryo alias Naryo (26) warga Desa Genitri, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hingga Rabu (29/8/2018) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polsekta Kedungkandang. Keduanya ditangkap akhir pekan lalu karena kasus pencurian ayam jago milik Alma Huda (28) guru, warga Jl Slamet, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ayam bangkok seharga Rp 5 juta tersebut dicuri oleh para pelaku pada 22 Agustus 2018 dengan cara membobol pagar belakang rumah.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa dini hari itu, Naryo dan Pras mendatangi rumah korban. Nampaknya mereka sudah tau kalau korban memiliki ayam bangkok yang cukup bagus. Pras kemudian membobol pagar bagian rumah sedangkan Naryo berperan mengawasi dari kejauhan. Memantau lokasi jika ada yang lewat maka Naryo akan memanggil Pras yang sedang melakukan pencurian.

Tersangka Prasetio alias Pras. dan Tersangka Naryo. (ist)

Tersangka Prasetio alias Pras. dan Tersangka Naryo. (ist)

Pras mencuri ayam tersebut. Supaya tidak berisik, paruh ayam dibekap menggunakan tantan kiri. Aksi itu berjalan dengan mulus. Kejadian itu baru diketahui oleh korban sekitar pukul 06.00. Terangbsaja korvan langsung shock dikerenakan ayam seharga Rp 5 juta, kesayangannya telah hilang. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Kedungkandang.

Beberapa hari kemudian petugas Polsekta Kedungkandang mendapat informasi kalau ada penjual ayam bangkok seharga Rp 700 ribu, secara online. Petugas kemudian menghubungi korban untuk mencocokan foto ayam yang dijual oleh pelaku. Setelah korban memastikan kalau ayam tersebut adalah ayamnya yang hilang, petugas kemudian melakukan transaksi dengan pelaku hingga di sepakati COD di depan GOR Ken Arok.

Advertisement

Tentunya Pras dan Naryo tifak mengetahui kalau yang hendak membeli ayam curiannya adalah polisi. Saat mereka COD, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, pR pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencurian.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi SH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. ” Kedua tersangka kami tangkap katena kasus pencurian. Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Suko. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas