Kota Malang

KPK Geledah Rumah Kontrakan Sony

Diterbitkan

-

Petugas Polres MalangbKota menfawal proses pengeledahan dunrumah Sony. Tampak petugas KPK keluar dari rumah kontrakan Sony. (gie)

Memontum Kota Malang—-Petugas KPK RI terus bergerak di Kota Malang sejak Selasa (28/8/2018). Mereka terus melakukan pengembangan dan penggeledahan di sejumlah rumah di anggota Dewan Kota Malang. Seperti halnya pada Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 10.00. Petugas KPK dikawal oleh petugas Shabara Polres Malang Kota mendatangi rumah kontrakan Sony Yudiarto Komisi D DPRD Kota Malang, yang berada di Jl Ciliwung Gang I A, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Petugas KPK menggunakan 3 mobil melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Sony selama 3 jam. Informasinya Sony ada kunjungan kerja di Palembang hingga saat pengeledagan itu di rumah hanya ada istrinya. Namun sekitar pukul 13.00, usai pengeledahan, wanita berjilbab tersebut enggan memberikan komentar.

“Langsung saja tanya bapak,” ujar nya sambil berjalan meninggalkan wartawan. Menurut keterangan Yulius Andreas Hutagalung (30) tetangga Sony mengatakan bahwa KPK datang sekitar pukul 10.00. “Pak Sony belum setahun ini kontrak disini. Informasinya rumahnya sedang di renovasi hingga dia kontrak disini untuk sementara. Awalnya saat KPK datang di rumah sedang sepi. Sekitar 15 menit baru istrinya datang. Kalau setiap harinya Pak Sony tinggal bersama iatri dan 2 anaknya,” ujar Yulius.

Perlu diketahui bahwa petugas KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi sejumlah anggota dewan. Saat ini KPK telah menahan 18 anggota Dewan. Bahkan Arief Wicaksono, mantan Kerua DPRD Kota Malang telah divonis bersalah.

Advertisement

Sedangkan 17 anggota DPRD lainnya saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan beberapa hari ini muncul nama 6 tersangka baru. Kasusnya sendiri diduga menerima suap dari eksekutif Kota Malang untuk memuluskan pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun 2015.

Bahkan Abah Anton, Walikota Malang sudah divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan empat bulan. Serta hak politik Anton juga dicabut selama dua tahun usai menjalani masa hukuman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK RI akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam 2 kasus selama penyelidikannya di Kota Malang. Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (11/8/2017) sore. Dalam siarannya KPK menjelaskan bahwa ada 2 kasus penyuapan. Bahkan Arief Wicaksono ST yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus penyuapan.

Untuk kasus pertama yakni terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015. Dalam kasua ini KPK menetapkan 2 tersangka yakni Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiono, yang pada tahun 2015 masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan.

Advertisement

Arief dijadikan tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta, sedangkan Jarot yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, dijadikan tersangka karena sebagai pihak yang memberi suap.
Sedangkan dalam kasus kedua, Arief diduga menerima hadiah atau janji dari Hendrawan komisaris PT ENK terkait pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015.

”MAW ketua DPrD Kota Malang Tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari HM, Komisari Pt EMK. MAW diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dengan nilai proyek Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. HM sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Febri.

Arief Wicaksono sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terkait 2 kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015 dan pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015, pihak KPK terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar, yang pengerjaanya multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. Meskipun sudah menetapkan 3 tersangka, nampaknya KPK belum puas dan terus mencari informasi terkait kasus ini. Sebanyak 17 anggota Dewan akhirnya ditahan karena diduga menikmati pembagian dari Arief Wicaksono. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas