Sidoarjo

Sekda Berharap Tak Ada Pertentangan Skema Pembangunan RSUD Barat

Diterbitkan

-

Sekda Berharap Tak Ada Pertentangan Skema Pembangunan RSUD Barat

Memontum Sidoarjo – Keinginan Pemkab Sidoarjo untuk membangun RSUD barat dengan sistem Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), tidak tak terbendung lagi. Hal ini setelah adanya, landasan hukum atas turunnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur kesehatan tertanggal 28 Agustus 2018 kemarin.

Skema KPBU dalam Permenkes 40 Tahun 2018 itu berupa kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum mengacu kepada spesifikasi yang ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerjasama.

“Kalau Permenkes sudah turun, tidak ada lagi alasan penolakan pembangunan RSUD Barat dengan skema KPBU,” terang salah seorang anggota Banggar DPRD Sidoarjo, H Usman kepada Memontum.com, Senin (17/9/2018).

Ketua Komisi D ini menguraikan di dalam point 1 pasal 3 Permenkes No 40 Tahun 2018 disebutkan infrastruktur kesehatan yang dapat dikerjasamakan

Advertisement

dalam skema KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan. Diantaranya, rumah sakit, puskesmas atau klinik, laboratorium kesehatan, dan politeknik kesehatan.

Selain infrastruktur itu, pada ayat (1) fasilitas kesehatan lainnya dapat dikerjasamakan dalam skema KPBU setelah ditetapkan oleh Menteri.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas