Kabupaten Malang

Dampit “Panen” Penjual Pil Koplo

Diterbitkan

-

PENGEDAR : Barang bukti dan tersangka. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Sehari, Polsek Dampit meringkus 3 tersangka sekaligus pada Jumat (7/9/2018) sore di sebuah rumah di Jalan Gunung Jati RT02/RW08, Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Selain, menangkap tersangka Feryan, anggota Reskrim Polsek Dampit juga mengamankan tersangka Rendi Gunawan (23) dan IBC (16). Barang bukti mencapai ratusan pil koplo siap jual.

Tersangka Rendi Gunawan (23) mengaku asal Dusun Kalirejo RT13/RW07, Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Sedangkan IBC (16) tukang jahit baju, warga Lingkungan Ngelak RT01/RW11 Kelurahan/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Dari tersangka Rendi, petugas menyita tas coklat berisi plastik putih berisi 25 tik dan plastik isi kertas grenjeng. Ponsel Hp Vivo dan uang Rp 1.250.00. Satu tik atau poket berisi 4 butir pil ££.

Advertisement

Sementara dari penggeledahan terhadap tersangka IBC, petugas menyita dompet kecil berisi pil koplo sebanyak 10 tik dan uang penjualan Rp 60 ribu. Tersangka ini lulusan SMP.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Dampit, Iptu Soleh Mashudi menjelaskan jika 3 tersangka yang diamankan mengakui perbuatannya yakni bisnis jual beli pil koplo. “Kami periksa dan mengakuinya,” urai Soleh. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas