Trenggalek

Kakek di Trenggalek Sodomi Anak Tetangga

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek—-Seorang kakek di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Paniyo (60) seorang kakek asal kawasan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek.

Penangkapan terhadap pria paruh baya ini dilakukan setelah anggota penyidik Polres Trenggalek menetapkan sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonohnya terhadap salah satu pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) di Durenan. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan bahwa Paniyo yang juga merupakan tetangga korban dilaporkan oleh orang tua korban karena telah melakukan perbuatan cabul dengan modus sodomi terhadap korban berinisial NAS.

“Bertempat di sebuah rumah kosong milik Mbah Mukiran yang juga tetangga tersangka, ia melakukan aksi bejatnya dengan melakukan sodomi pada korban, ” terang Didit, Rabu (26/9/2018). Dikatakan Didit, kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 WIB.

Modusnya yakni pelaku memanggil korban untuk dibuatkan mainan layang-layang serta iming-iming uang Rp 10 ribu rupiah. Selanjutnya korban disuruh datang ke rumah kosong milik mbah Mukiran. “Setelah korban disuruh datang ke tempat yang diinginkan, selanjutnya korban disuruh tidur di ruang tengah dari rumah kosong tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Akibat kejadian tersebut, orang tua korban pun tidak terima dan melaporkan pelaku kepada pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek. “Selain mengamankan pelaku, turut diamankan pula beberapa barang bukti diantaranya 1 botol pelembab kulit, 1 kaos warna biru kombinasi kuning merah, satu celana pendek seragam sekolah warna merah, 1 baju seragam sekolah warna putih dan 1 celana dalam warna biru, ” katanya.

Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan jika dari proses penyidikan nanti ditemukan unsur-unsur serta cukup bukti yang mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum tegas. Pelaku akan dikenakan pasal 82 KUHP pidana jo ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun atau denda 5 milyar rupiah. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas