Kota Malang
ITN Tuan Rumah Pelatihan Penelitian Berpotensi Paten
# Diikuti 72 peneliti dari 11 PT di Jatim
Memontum Kota Malang — Institut Teknologi Nasional (ITN)/Malang menggelar ‘Pelatihan Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang Berpotensi Paten, di Golden Tulip Hotel, Batu, Senin-Rabu (13-15/11/2017). Pelatihan ini diikuti sekitar 72 peneliti dari beberapa perwakilan 11 Perguruan Tinggi di Jawa Timur.
Tampil sebagai pemateri, diantaranya Kasubdit Valuasi dan Fasilitasi KI Drs. Endang Taryono dari Direktur Pengelolaaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti, yang memaparkan Kebijakan Program Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual di hari pertama. Selain itu, Prof Dr Ir Soeprapto (Kopertis VII) dan Ir Mazilu MSi (Dirjen HKI).
“Acara ini sebagai tindak lanjut ITN usai penandatanganan MoU tentang Technology and Innovation Support Center (TISC) antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). ITN diharapkan mampu berinovasi dan berkreativitas terkait hak kekayaan intelektual. ITN juga bertugas menjadi vokal poin kepada inventor, terus mengupdate dan melakukan sosialisasi terkait hak paten/HAKI, baik secara internal dan ekternal. Ini salah satu bentuk pelatihannya. Nantinya insyaAllah 2 tahun ke depan, ITN Malang bisa mandiri. Contoh publikasi indeks scopus kami targetkan 100 penelitian,” jelas Rektor ITN Dr Ir Lalu Mulyadi MT, kepada Memo X
Menurutnya, ITN banyak memiliki riset penelitian, termasuk 16 hak paten dan lebih dari 165 hak cipta atas karya mahasiswa dan dosen.
Sementara itu, Kasubdit Valuasi dan Fasilitasi KI Drs. Endang Taryono dari Direktur Pengelolaaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti, mengatakan pendaftaran paten harus mencapai 290 di tahun 2017.
“Dari 6.000-an propossal mengarah ke paten, tersaring 800 proposal, dimana ada 10 kegiatan di beberapa kota. Dan di Batu ini merupakan yang terakhir. Nantinya kita daftarkan, biasanya lolos 60-70 persen dengan masa tunggu 36 bulan untuk mendapatkan hak paten,” jelas Endang.
Ada 8 kategori yang disebut Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya hak cipta, paten, merk, indikasi, geografis, hak rahasia dagang, hak paten dan perlindungan atas tanaman.
“Ada 8 potensi yang bisa dimanfaatkan. Sebab potensi peneliti saat ini terbilang besar dengan support-support yang diberikan pemerintah. Indonesia sangat tertinggal jauh dari Amerika dan China. Proposal yang masuk di Amerika Serikat itu 1 juta tiap tahun, sementara China 850 ribu tiap tahun, sedangkan Indonesia hanya 1.000 dimana hanya 10 persen yang mendapatkan paten,” tukas Endang. (rhd/jun)