Kota Malang

Kejari Malang Hancurkan Puluhan Ponsel

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni saat proses penghancuran ponsel. (gie)

Memontum Kota Malang——Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni, Kamis (25/10/2018) siang, hancurkan puluhan ponsel verbagai merk. Dia memukuli ponsel-ponsel tersebut dengan palu besi. Aksi itu dilakukan Amran depan anggotanya di halaman belakang Kejaksaan Negeri Kota Malang Jl Simpang Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Gal ini dilakukan oleh Amran Lakoni dalam rangka pemusnahan BB (Barang Bukti) 322 perkara sejak Januari 2018 hingga Oktober 2018. Tentunya BB yang dihancurkan ini adalah yang kasusnya sudah inkrah. ” Ini adalah ponsel-ponsel yang digunakan untuk sarana transaksi narkoba. Kita hancurkan juga,” ujar Amran sambil memukuli ponsel dengan palu.

 Ganja, SS dan obat-obatan terlarang dibakar. (gie)

Ganja, SS dan obat-obatan terlarang dibakar. (gie)

Selain menghancurkan puluhan ponsel, Kajari Kota Malang, Amran Lakoni dan Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat serta tamu undangan lainnya juga membakar narkoba seperti ganja dan SS (Shabu-Shabu) serta obat -obat terlarang termasuk Pil LL dan obat kuat.

” Ada 37 batang tanaman ganja kita bakar. Kasusnya sudah inkrah jadi kita musnahkan hari ini. Ganja ada 122 perkara dengan berat 11 kg 387 gram. SS ada 179 perkara seberat 809,79 gram, pil dan obat terlarang ada 20 perkara sebanyak 43,756 butir. Kita musnahkan karena ada efeknya di masyarakat supaya tidak digunakan lagi,” ujar Amran.

Amran mengimbau supaya masyarakat jangan pernah coba-cpba menggunakan narkoba. ” Selain merusak kesehatan dan berbahaya, hukumannya juga berat. Jadi jangan pernah hunakan narkoba. Banyak orang gila karena narkoba. Ini tidak hanya untuk masyarakat umum saja. Instansi pemeintahan juga ada yang menggunakan narkoba,” ujar Amran. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas