Lumajang

Bupati Lumajang Sampaikan Nota Penjelasan RAPBD 2019

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M. ML., menyampaikan nota penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di ruang rapat Paripurna, Kantor DPRD Lumajang, Senin (5/11/2018).

Rapat Paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Lumajang, H. Agus Wicaksono, S.Sos. Ada dua agenda yang di bahas, yaitu, Persetujuan Dewan terhadap pembentukan pansus rencana awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 – 2023, dan penyampaian Nota penjelasan Bupati terhadap RAPBD tahun anggaran 2019.

Mengawali pembacaan Nota penjelasan Bupati, H. Thoriqul Haq mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Lumajang, karena sudah melaksanakan pilkada dengan damai dan demokratis pada 27 juli 2018 lalu.

Ia menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya terhadap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Menurutnya program dan kebijakan yang relevan akan tetap dilaksanakan dengan berbagai penyempurnaan.

Advertisement

Bupati mengungkapkan, bahwa kebijakan – kebijakan strategis yang tertuang dalam RAPBD TA. 2019 diharapkan mampu mendorong serta mendongkrak angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lumajang. “Ada 2 alasan penting mengapa IPM menjadi fokus perhatian kami, pertama IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat Lumajang, kedua IPM juga digunakan untuk mengklasifikasikan apakah suatu daerah itu maju atau terbelakang, serta memiliki daya saing yang bagus atau tidak,” terangnya.

Menurut Bupati, Kabupaten Lumajang memiliki potensi yang sangat besar di berbagai bidang. Oleh karena itu, dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menerapkan beberapa kebijakan seperti, memperbaiki regulasi tata niaga dan pengelolaan tambang pasir untuk mendongkrak peningkatan PAD melalui pajak mineral bukan logam dan batuan, serta evaluasi dan penyempurnaan regulasi yang mengatur retribusi daerah.

Belanja daerah, diarahkan terhadap program prioritas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG), serap aspirasi masyarakat, dan kebijakan strategis lainnya dengan menerapkan fungsi alokasi dan distribusi pengeluaran anggaran yang tepat.

“Penyusunan anggaran berbasis program/ kegiatan prioritas berdasarkan pola Money Follow Priority Program, penerapan anggaran berdasarkan atas skala prioritas, terutama program peningkatan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur serta pelayanan publik,” tegasnya. Dalam kesempatan tersebut Cak Thoriq menyerahkan naskah nota penjelasan RAPBD TA 2019 kepada ketua DPRD Kab. Lumajang. (adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas