Kabupaten Malang
Polres Malang Sita Uang Palsu Semiliar, Jangan Percaya Dukun Uang
Memontum Malang – Kawanan Dukun penipu pengganda uang diserap Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Malang. Penangkapan dukun itu membuktikan, masih ada yang percaya uang goib dapat diambil dengan ritual khusus. Padahal, sampai saat ini, tidak ada yang dapat membuktikannya.
Dalam rilis pers Senin (12/11/2018) siang, ditunjukkan para tersangkanya. Yakni tersangka Riyanto (38), Rusdianto (43) warga Jalan Kalimosodo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Latifah (43) warga Jalan Sunan Derajat RT10/RW03, Desa Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Tersangka Riyanto mengaku warga Desa Kranggan RT03/RW05, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berperan sebagai sang dukun pengganda uang. Sedangkan Rusdianto menjadi pembantu tersangka Riyanto. Ia juga mencari sasaran korban atau pasien. Sementara Latifah sebagai perekam ritual dan mengatur keuangan hasil penipuan.
Salah satu korban bernama Syaifudin Huri (39) warga Jalan Masjid, Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia kehilangan uang puluhan juta rupiah atas aksi tipu-tipu dukun palsu tersangka Riyanto.
September silam, korban bertemu para tersangka di seputaran Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Korban baru menyadari selang 2 bulan kemudian setelah janji kawanan dukun tidak terbukti. Terlebih, ia terkejut saat melihat uang mainan dalam kardus.
Modus aksi kawanan ini memang sederhana. Tersangka Riyanto meyakinkan korban dengan mengaku bisa mengambil uang miliaran rupiah melalui ritual khusus. Caranya, ia menunjukkan koper berisi uang penuh. Sebenarnya hanya 3 lembar uang yang asli di atas tumpukan uang palsu.
Tersangka lalu menyebut memerlukan waktu selama seminggu dan uang modal korban senilai Rp 50 juta, dapat menjadi 1 Miliar. Ditunggu selama seminggu, janji tersangka palsu. Dukun abal-abal itu lagi lagi meminta uang puluhan juta rupiah.
Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan tas koper kepada korban dan menyebut butuh waktu 2 minggu untuk membuka tas yang akan berisi uang Rp 1 Miliar. Dari situlah korban curiga, ia kemudian membuka tas koper. Terkejutlah ia usai melihat uang mainan di dalamnya.
Kamis (8/11/2018) siang, informasi penipuan tersebut diketahui anggota Buser Polres Malang. Alhasil, dilakukanlah penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka. Disita pula barang bukti aksi kawanan dukun abal-abal itu.
Jadi barang bukti kasus perjudian berupa, tas hitam, 2 kain hitam dan putih, selembar kain kuning, sajadah, kantong kertas tempat uang, 2 buah lilin, tasbih, gelas tempat dupa, 3 lembar uang kertas asli Rp 100 ribu, 9. 864 uang palsu, tas koper, tas tempat uang mainan, 4 ponsel dan 1 unit mobil Toyota sarana aksi.
Menurut Waka Polres Malang, Kompol Yoghi, pihaknya akan menyelidiki dan mendalami lebih lanjut kasus penipuan sesuai pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan itu. Ada dugaan, korban lainnya masih ada di Kabupaten Malang. (sos)