Probolinggo
Pantau Pemilu di Kota Probolinggo, Libatkan Lembaga dan Ormas
Memontum Probolinggo—-Untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu. Menariknya, dalam sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Probolinggo, Bawaslu melibatkan semua lembaga atau Organisasi Massa (Ormas) di Kota Probolinggo, yang diketahui sudah berbadan hukum untuk melakukan pemantauan Pemilu, baik pada pelaksanaan Pileg maupun Pilpres, Selasa (20/11/2018)
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan sejumlah lembaga dan ormas yang berbadan hukum di Kota Probolinggo. Dengan harapan, pelaksanaan Pileg dan Pilpres bisa berjalan sukses jujur dan adil (Jurdil).
”Sesuai dengan amanah Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu yang merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan akreditasi kepada lembaga yang ingin melakukan pemantauan Pemilu,”katanya
Menurutnya, sebelumnya lembaga maupun ormas yang akan melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu melalui KPU, namun saat ini lembaga atau ormas yang akan memantau Pemilu itu harus mendaftarkan ke Bawaslu, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
“Selain harus berbadan hukum, namun pemantau harus independent dalam melakukan pemantauan dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu. Dengan harapan, pelaksanaan Pemilu berjalan sukses dan Jurdil,” terang Azam.
Menurutnya, Bawaslu sangat menginginkan organisasi masyarakat dan lembaga berbadan hukum turut berperan melakukan pemantauan pemilu.
“Sebenarnya pemantau pemilu dari ormas dan lembaga dan pengawas pemilu dari Bawaslu secara substansi ada kesamaan, namun juga batasan-batasan dalam melakukan pemantauan,”katanya.
Sementara itu,Bawaslu Jatim,Mohamad Amin mengatakan, tujuan pemantauan pemilu ini memberikan porsi lebih kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu, agar masyarakat tidak hanya menggunakan hak suaranya saja, melainkan turut mengikuti tahapan-tahapan dalam pemilu.
“Pemantau (lembaga, ormas) bisa menyampaikan ke Bawaslu tahapan mana saja yang akan dilakukan pemantauan, seperti tahapan kampanye, tahapan masa tenang dan tahaoan lainnya. Yang jelas pemantau juga bisa memantau kinerja penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu),”bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Amin ini berharap, apabila ada dugaan pelanggaran bisa disampaikan kepada pengawas pemilu, baik pelanggaran etik yang dilakukan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.
“Jumlah anggota Bawaslu se-Jatim hanya sekitar puluhan ribu orang dan melakukan pengawasan, oleh karena itu penting bagi masyarakat juga iku memantau pelaksanaan pemilu,” katanya.
Kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu ini dihadiri sekitat 160 orang peserta dari berbagai lembaga, ormas, kepemudaan dan media serta lembaga lainnya di Kota Probolinggo.(geo/yan)