Sidoarjo
Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Ancam Lapor Polisi
Memontum Sidoarjo – Menyusutnya sebagian, dari Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3 Hektar, milik Desa Kedungpeluk,Kecamatan Candi akhirnya berimbas kepada PT KAA (Karya Agung Anfa’unnas) developer Griya Saqqena Regency. Kades Kedungeluk H M Madenan menyebut jika sebagian tanah TKD Desa Kedungpeluk seluas 2000 M2 telah telah diuruk dan didirikan bangunan perumahan PT KAA.
Atas tudingan itu ,owner PT KAA,Agung Sudiono di damping kuasa hukum Usman Effendi angkat bicara.Kamis (22/11). Menurutnya bahwa tudingan itu tidak benar dan tidak mendasar.
Pasalnya lahan seluas 1,4 Hektar sudah bersertifikat. Lahan 1,4 Hektar merupakan tanah bersertifikat yang terbit pada Tahun 1998, dan dipecah menjadi beberapa sertfikat. Ironisnya sebagian pecahan yang berupa jalan, saat ini di klaim oleh Desa Kedungpeluk.
“ Kami menyesalkan tudingan penyerobotan lahan 2000 M2 yang dilontarkan Kades Kedungpeluk H.M.Madenan. Apalagi dia menyatakan secara pasti tanpa adanya istilah dugaan , bahwa kami telah,menyerobot TKD seluas 2000 M2,” katanya.
Untuk meluruskan persoalan itu, lanjut Agung, beberapa waktu lalu pihaknya mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Sidoarjo,untuk melakukan pengembalian batas dan ini masih sedang proses.Bahkan sudah memasuki, tahap finalisasi.
Baca : Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Beber Bukti
Pengajuan ke BPN itu, setelah sebelumnya beberapa patok batas yang hilang tak jelas siapa yang mencabut.Ketika itu BPN Sidoarjo 2 kali mengambil data menggunakan patok-patok tersebut sebagai alat bantu. Bahkan kemarin sudah finish,ketika tetapi hendak ditentukan titiknya ternyata patoknya hilang.