Sidoarjo

Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Ancam Lapor Polisi

Diterbitkan

-

Dituding Caplok TKD Kedungpeluk, Owner PT KAA Ancam Lapor Polisi

Dan dalam waktu 3×24 jam apabila saudara H.M Madenan tidak mengklarifikasi berita yang ada di media, maka kami akan lapor polisi,” ancamnya.

Persolanya penyerobotan lahan TKD seluas 2000 M2 itu tidak benar. “ Saya masih menunggu hasil dari BPN Sidoarjo,kalau misalnya ada batas-batas yang memang masuk ke Desa Kedungpeluk kami menerima,” katanya.

Dijelaskan Agung, ia membeli lahan ini,obyeknya sudah bersertifikat. Sertifikat itu terbit pada Tahun 1998. “ Kami menguasai lahan ini, baru dua tahun yang lalu. sudah bersertifikat dan jalanya sudah ada,” beber Agung.

Kalaupun ada pengurukan itu,sifatnya hanya peninggian saja. Jadi tidak ada pembuatan jalan baru,apalagi melampaui tanah TKD Desa Kedungpeluk .

Advertisement

” Saya sangat menyesalkan ucapan seorang Kepala Desa yang menyebut PT KAA menyerobot TKD. Saya benar-benar sangat dirugikan atas stitmentnya baik secara moril,materiel maupun spirituil. Oleh sebab itu dalam waktu 3 x24 jam Kepala Desa tidak melakukan klarifikasi permohonan maaf secara terbuka,di media cetak,elektronik dan secara langsung membikin surat pada kami maka kami akan diambil langkah hukum ,“pungkasnya

Menyikapi persioalan sengketa batas antara PT KAA dengan Pemdes Kedungpeluk,petugas ukur Desa BPN Sidoarjo Rahmadana Saputra menyatakan belum dapat menyimpulkan.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas