Bondowoso
Bawaslu Larang Pasang Stiker Citra Diri Peserta Pemilu di Angkutan Umum
Memontum Bondowoso—-Sepekan terakhir sejumlah angkutan umum di Bondowoso dipasangi stiker bergambar kontestan Pilpres 2019 dan partai pengusung. Stiker dipasang di kaca mobil bagian belakang. Imam, salah seorang sopir angkutan umum Bondowoso-Jember, mengaku, bahwa stiker tersebut dipasang dengan membayar Rp 100 ribu untuk pemasangan dua bulan. Ada sekitar 20 mobil di paguyuban angkutan umum Bondowoso-Jember yang dipasangi stiker tersebut.
“Saya tidak tau yang pasang. Saya kan cuma sopir, pas mau bawa mobil sudah terpasang,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu Bondowoso, melalui Fricas Abdillah, Komisioner Bawaslu divisi Hukum, menuturkan, bahwa peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye dilarang memasangan stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu, di kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah. Hal ini tertera dalam Surat Edaran yang diterimanya dari Bawaslu RI tertanggal 23 November 2018.
“Ini jelas, kalau transportasi umum dilarang,” urainya.
Menurut Fricas, dengan adanya SE tersebut maka jelas bahwa pemasangan stiker tersebut baik berbayar maupun tidak, tetaplah dilarang. Tentu, jika sudah terlanjur berbayar maka hal itu menjadi konsekuensi dari pemasang.
“Ketika dilarang itu konsekeunsi pemasang. Itu kan sudah hubungan keperdataan. Kontrak itu kan keperdataan. Tapi kalau regulasi pemilu dilarang,” ungkap Fricas, Rabu (28/11/2018).
Sementara untuk pemasangan stiker di mobil pribadi, kata Fricas, hanya boleh mencantumkan logo partai. Artinya, jika memuat nomer dan citra diri itu tidak boleh.
“Tapi kalau udah nomer itu akumulatif. Nggak boleh. Yang diperbolehkan itu hanya logo partai, kalau mobil pribadi,” ungkapnya.
Ia mengaku bahwa dalam waktu dekat rencananya Bawaslu Bondowoso akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan lintas kabupaten terkait dengan Surat Edaran dari Bawaslu RI. Adapun pada partai politik, pihaknya akan berkirim surat terkait pelarangan pemasangan stiker di angkutan umum dan transportasi pemerintah.
“Memberikan politik cerdas kepada rakyat, salah satunya yaitu dilakukan dengan cara sederhana. Contohnya pemasangan APK yang sesuai regulasi,” pungkasnya.(cw1/yan)