Lumajang
7 Pejabat Pemkab Lumajang Terseret Pusaran Pungli Kenaikan Pangkat ASN
Memontum Lumajang –Pusaran pungli kenaikan pangkat ratusan aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan kabupaten Lumajang menyeret sejumlah pejabat hingga berbuntut 7 pejabat dikenakan sanksi.Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, Inspektorat menemukan lebih dari 300 PNS/ASN yang ditarik pungutan liar oleh pejabat BKD, Dalam proses kenaikan pangkat tersebut yang Total nilainya hingga mencapai ratusan juta rupiah
Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML, mengatakan pada memontum.com Kamis (6/12/2018) di lobi kantor bupati. Bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki tugas untuk mengatur mengenai proses kenaikan pangkat PNS/ASN.
“Pungutan kepada teman-teman yang berproses untuk kenaikan pangkat atau golongan. Ini (kenaikan pangkat, red) adalah tugas pokok fungsi BKD, dan tugas itu diatur. Kalau itu tugasnya, lalu melakukan ketentuan diluar tugas, harus ada ketegasan (ditindak tegas, red), Saya pada prinsipnya mengikuti rekomendasi – rekomendasi yang di keluarkan oleh inspektorat, temuannya antara lain ada pungutan yang diluar ketentuan ketika ada pelaksanaan proses peningkatan golongan atau pangkat yang memang itu adalah tugas dan fungsinya BKD dalam mempersiapkan administrasinya. Pungutan – pungutan yang tidak semestinya itulah yang kemarin di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat” ungkap Bupati.
Bupati menyampaikan, salah satu pejabat yang harus dibebas tugaskan yakni Kepala Dinas badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Nur Wahid. Sementara keenam pejabat lain masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya masih terus mendalami, dari administrasi Misalnya akan kami dalami sehingga peluang – peluang untuk melakukan tindaklanjut itu masih dalam analisa di internal, yang kita periksa dalam proses pengurusan peningkatan golongan atau pangkat tahun 2017-2018, sanksinya beda – beda tidak semua dicopot, tapi yang pasti ada 7 yang kita berikan hukuman itu, hukuman disiplin dalam rangka melakukan rasa kradilan terhadap teman – teman di ASN” ujarnya.
Dikatakan kemudian oleh Bupati, Posisinya bukan memberi posisinya diminta, jadi pungutan itu dilakukan secara institusional jadi bukan memberi, tapi yang sekian waktu menjadi prioritas pemeriksaan inspektorat adalah adanya pungutan yang akibatnya menjadi bagian dari pengurusan administratif yang seharusnya itu menjadi tugas pokok dan fungsinya BKD.
Saya masih dalami lagi hasil pemeriksaan, Saya akan tetap memberikan keputasan terkait tindakan indisipliner. Saya harus meminta penjelasan hasil dari Inspektorat. Rekomendasi untuk sanksinya,” pungkas Bupati. (adi/yan)