Kota Malang
Cegah Penyalahgunaan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Perencanaan dan Pengendalian Tata Ruang
Memontum Kota Malang—-Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Wisnubroto Sarosa, CES, M.Dev.Plg, menyampaikan, pemeritah memiliki peran penting khususnya dalam hal tata ruang, baik yang sifatnya perencanaan maupun pengendalian yang harus berjalan secara seimbang. Terutama pengendalian, karena pemeritah harus mengatur mengenai masalah perizinan dimana menjadi faktor utama dalam terjadinya masalah tata ruang.
“Kunci dari pengendalian itu adalah proses perizinan. Ada banyak contoh, seperti pembangunan vila di Puncak Bogor yang dilakukan oleh elit politik nasional. Tanah yang seharusnya adalah milik negara dan dapat dipergunakan sebagai lahan yang berguna bagi masyarakat, dipakai oleh mereka untuk membangun vila. Sudah tanah milik negara, tidak ada IMB lagi. Padahal mereka orang yang mengerti, masalahnya apa coba,” beber Wisnu, ketika menjadi pemateri kuliah tamu PWK bertajuk “Pengendalian Pemanfaatan Ruang”, di Ruang Hidrolika, ITN, Jumat (7/12/2018) kemarin.
Layaknya efek domino, ketidaktaatan perizinan yang dicontohkan oleh elit politik akhirnya diikuti masyarakat kelas menengah ke bawah, khususnya masyarakat setempat untuk pemenuhan kebutuhan hidup. “Lucunya itu juga diikuti oleh masyarakat bawah, kebun-kebun teh di Puncak itu juga dirambah (dibangun vila). Saat kita operasi, mereka jawab : Mereka boleh, kok aku gak boleh,” tambahnya.
Contoh lain, adalah Meikarta yang dilakukan pejabat setempat dengan memberikan ijin atas lahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan pembangunan. Oleh sebab itu, untuk keluar dari masalah tersebut, pemerintah Indonesia harus tegas dalam pengendalian. Secara umum, pengendalian terbagi atas dua bagian, yakni pencegahan dan penindakan. “Kalau pencegahan itu sebelum penyimpangan dilakukan. Kalau penindakan itu jelas kalau dia melanggar dan harus ditindak. Bahasa hukumnya post factum,” terang Wisnu.
Sayangnya, Indonesia tidak memiliki pengadilan khusus yang mengatur masalah pertanahan dan tata ruang. Berbeda dengan negara lain seperti Malaysia, dan lainnya. “Ke depan, kami tengah menyusun RUU pertanahan, dimana di dalamnya membentuk pengadilan ataupun hakim khusus yang menangani tentang masalah pertanahan dan tata ruang,” jelas Wisnu.
Dalam Undang-undang 26 tahun 2007, terdapat 3 proses dalam penataan ruang, yakni perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Tatkala ketiga komponen tersebut berjalan bersamaan, maka pertanyaan masyarakat terkait tata ruang yang berantakan, meski telah ada perencanaan dapat terhindarkan. Hal utama, yaitu pentingnya kolaborasi antara perencanaan dan pengendalian. “Selama ini orang selalu berpikir soal perencanaan saja, pengendalian ini masih sangat sedikit. Sehingga yang kita pikirkan adalah bagaimana perencanaan dan pengendalian itu bisa menyatu. Jadi saat merencanakan kita juga berpikir tentang pengendalian,” tandasnya
Rektor ITN Malang, Dr.Ir. Lalu Mulyadi, MT., mengatakan kegiatan ini selain untuk menaikkan status akreditasi, juga membuka cakrawala bagi mahasiswa. Oleh karenanya ia berharap, dengan adanya kuliah tamu yang diberikan kepada mahasiswa Planologi ITN Malang dapat mendapatkan feedback yang positif, baik pada mahasiswa maupun perguruan tinggi. “Keberadaan PWK sangat dibutuhkan bangsa dan negara. Kami mengundang dari Kementerian untuk memberikan kontribusi kepada alumni dan mahasiswa kami sendiri, sehingga bisa membuka cakrawala mereka,” kata Lalu. (rhd/yan)