Surabaya

Sidang Gugatan Rumah Radio Bung Tomo

Diterbitkan

-

Sidang Gugatan Rumah Radio Bung Tomo

# Pemkot Surabaya Setuju Mediasi

 

Memontum Surabaya — Sidang gugatan Komunitas Bambu Runcing Surabaya terhadap Walikota Surabaya, Tri Risma Harini dan PT Jayanata atas penghancuran Rumah radio perjuangan Bung Tomo, kembali digelar Kamis (16/11/2017), di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Persidangan kali ini, Majelis Hakim diketuai Iswaedi SH memeriksa berkas kedua belah pihak. Dalam pemeriksaan Majelis menanyakan sertifikasi mediasi yang di ajukan pihak penggugat yang diwakili oleh Okky Suryatamatim selaku penasehat hukum dari penggugat .

Usai memeriksa surat mediasi dari pihak penggugat dan tergugat I dan II, Majelis Hakim, memberi kesempatan kedua pihak penggugat dan tergugat guna menyampaikan pendapat di persidangan. Melalui, Indra Wiryawan SH, selaku penasehat hukum dari Jayanata dan Fajar SH, penasehat hukum dari Pemkot Surabaya, menyetujui mediasi.

Selanjutnya, Majelis Hakim memohon kepada para pihak guna menjadwal agenda mediasi sebelumnya Majelis Hakim akan mengeluarkan surat ketetapan untuk di sampaikan kepada mediator para pihak, sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Advertisement

Di ruang yang sama usai persidangan, Indra Wiryaman, saat di konfirmasi memaparkan, pihak Jayabaya sebenarnya, membeli dari seseorang dan bukti bukti ada. Dihadapan notaris Feri Gunawan SH. Nanti pada saat masuk pokok perkara akan diajukan bukti-buktinya.

”KBRS selaku penggugat tidak berhak melakukan gugatan class action. Karena KBRS tidak memiliki alas hak. KBRS merasa tempat itu dulunya adalah cagar budaya,” pungkasnya.

Di lain waktu, Okky Wiryatama SH, saat ditemui, memaparkan hari Kamis (16/11/2017) persidangan gugatan class action masih taraf mediasi melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim akan membubuhkan tanda tangan dalam perkara ini guna menetapkan mediasi. Sedangkan, waktu yang diberikan 30 hari sejak ditetapkannya mediasi tersebut.

”Tahapan mediasi diberikan Majelis Hakim kepada para pihak adalah bentuk upaya mediator di luar Pengadilan Negeri, Surabaya. Dalam mediasi bila para pihak setuju akan ada akta Dading (perdamaian), namun jika para pihak tidak ada kesepakatan maka perkara ini di lanjutkan di persidangan”.

Advertisement

Dia menambahkan, menanggapi penasehat hukum dari pihak tergugat,KBRS belum menemukan bukti akta jual beli.
Terkait robohnya cagar budaya Rumah Bung Tomo, KBRS ketahui ketetapan dari Pemkot,Surabaya, atau kepala daerah sebelumnya.

Rencana Jayanata membangun kembali cagar budaya rumah Bung Tomo, Okky menanggapi ,berarti Jayanata telah melanggar perundang-undangan yang ada di Indonesia tentang Undang-Undang Cagar Budaya sehingga apapun bentuknya, Cagar Budaya tidak boleh di hancurkan, terangnya . (sri/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas