Surabaya

Pemkot Surabaya Larang Pemotongan Unggas di Pasar Tradisional

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—–Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya melarang keras pemotongan ungags di areal pasar tradisional. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi terkait bahaya serta dampak pemotongan unggas di pasar tradisional di Surabaya gencar dilakukan. Pencegahan penularan penyakit melalui unggas kepada manusia, dan pencemaran lingkungan menjadi target utama sosialisasi dan edukasi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, Joestamadji mengatakan jika pemotongan unggas di pasar tradisional yang nantinya akan menimbulkan penyakit bagi manusia dan lingkungan akan diawasi dan dieliminir hingga akhirnya ditiadakan.

Dinas juga fokus memusatkan pemotongan unggas di satu lokasi dengan membangun Rumah Pemotongan Unggas (RHU). Selain itu, pemkot menyediakan daging unggas dalam bentuk karkas sehingga siap diperjualbelikan di pasar.

“Dua opsi ini masih kita kaji. Nanti tergantung opsi mana yang cocok untuk diterapkan,” ujarnya, Rabu (12/12).

Advertisement

Menurut Joes,– sapaan akrabnya–, penting melakukan pemusatan pemotongan unggas. Sebab sudah tertuang dalam pasal 10 Perda Kota Surabaya No 8 tahun 1995 tentang Penampungan dan Pemotongan Unggas.

“Setiap pemotongan usaha pemotongan unggas harus dilakukan di dalam rumah pemotongan unggas yang memiliki izin dari kepala daerah,” imbuh Joes.

Selama ini, kata Joes, pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyakit menular yang disebabkan dari unggas melalui vaknisasi terhadap unggas dibeberapa sektor. Sektor satu dan dua, lanjutnya, masuk dalam skala besar yakni perusahaan ayam. Kemudian sektor tiga dan empat meliputi skala menengah dan kecil.

“Khusus di sektor empat, kami sudah melakukan vaknisasi 50 ribu ayam dan burung di bulan April dan oktober 2018,” tambahnya.

Advertisement

Tidak hanya vaknisasi, Joes mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penyemprotan di kandang ayam serta unggas yang berada di pasar dan kampung-kampung. “Penyemprotan harus dilakukan untuk mencegah berbagai macam penyakit menular dari unggas,” imbuhnya.

Dengan hal ini, Joes pun berharap dengan melakukan kegiatan vaksinasi setiap tahun serta rencana mendirikan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) mampu membawa dampak positif bagi masyarakat. “Semoga bisa mencegah dan mengurangi penyakit menular dari unggas,” ucapnya.

Sementara itu, Agus Eko selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Surabaya menjelaskan, jika pemotongan unggas tidak dilakukan secara terpusat maka dampaknya mencemari air di saluran sekitar. Sebab, air limbah yang tidak terkelola dengan baik melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Selain itu, menimbulkan penyakit bagi manusia dan pencemaran udara berupa bau tidak sedap di sekitar area pemotongan unggas serta menggangu estetika kota serta kenyamanan warga kota,” jelas Agus.

Advertisement

Pun merekomendasikan agar pemotongan unggas dilaksanakan secara terpusat di Rumah Potong Unggas (RPU) dengan IPAL yang memadai untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dari air limbah pemotongan unggas.

“Jika pemotongan unggas tidak dilakukan secara terpusat, itu akan sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia. Dari potongan unggas, lingkungan masalah berdampak di air, udara, dan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, pengguna jalan di kawasan perempatan Pasar Keputran banyak mengeluhkan bau kurang sedap. “Saat berhenti karena lampu merah di sini (perempatan Pasar Keputran) sering mencium bau kurang sedap. Sekarang saja sedikit berkurang setelah pagar penampungan dan pemotongan ungags ditutup. Kesan kumuh berkurang karena ditutup, Cuma bau tak sedapnya masih,” tutur sejumlah pengguna jalan yang ditemui di perempatan Pasar Keputran.  (est/ano/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas