Blitar

Pemkot Blitar Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat dengan DBHCHT

Diterbitkan

-

Alat kesehatan di RSUD Mardi Waluyo yang dibiayai oleh DBHCHT

Memontum Blitar – Pemerintah Kota Blitar melalui RSUD Mardi Waluyo, mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan melengkapi fasilitas kesehatan bagi pasien. Ini menunjukan DBHCHT yang dikelola Pemerintah Kota Blitar semakin bermanfaat untuk masyarakat.

 

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat mendukung program – program prioritas rumah sakit yang bermuara pada meningkatnya layanan.

 

Advertisement

“Tahun ini, DBHCHT digunakan untuk meremajakan peralatan dan membeli peralatan yang belum dimiliki RSUD Mardi Waluyo“, kata Kepala Bidang Penunjang Medis, Herya Putra Dharma, Minggu (19/11/2017).

 

Lebih lanjut Herya Putra Dharma menjelaskan, DBHCHT dibelanjakan dalam betuk alat kedokteran, terutama di pelayan yang bersifat intensis. Baik di ruang ICU, di ruang perawatan maupun unit penunjang. Diantaranya untuk ruangan perawatan intensif  Warmer (And Cooling) Machine

 

“Alat ini merupakan alat untuk menghangatkan pasien, biasanya untuk pasien yang tidak sadar atau gangguan pada aliran darah”, jelas dokter murah senyum ini.

Advertisement

 

Dokter Dharma menambahkan, selain itu DBHCHT juga digunakan untuk mengadakan Syringe Pump yaitu alat untuk memasukkan obat secara tepat dosis dan waktu pemberian. “Alat ini digunakan pada pasien yang membutuhkan obat yang sangat khusus demi menghasilkan efek yang diharapkan dan menurunkan efek samping, seperti halnya obat untuk pasien kegawatan jantung dan pembuluh darah”, tandas dokter Dharma.

 

Alat lain yang juga mendapatkan dukungan dari DBHCHT adalah infus pump, alat ini merupakan alat bantu pemasangan infus, sehingga diharapkan tetesan bisa tepat. Selanjutnya ada ventilator yaitu alat bantu pernafsan pada pasien yang tidak sadar dan kesulitan nafas, namun jantung masih mampu menyokong, apabila nafas tidak kuat jantung pasien akan terganggu ataupun berhenti karena tidak memeperoleh oksigen.

Advertisement

 

Menurut Dharma, manfaat lain dari DBHCHT juga dirasakan pada Pelayanan Ruang Bersalin dan Perawatan Intensif  Bayi. Misalnya untuk cardiotocograph (NST) yaitu alat untuk merekam denyut jantung pada bayi di dalam kandungan. Kemudian ada pula incubator perawatan sebagai penempatan bayi baru lahir yang membutuhkan suhu yang stabil untuk menghindari hipotermia. Termasuk kelengkapan alat yang digunakan adalah pasien monitor atau layar untuk mencatat tanda-tanda vital pasien.

 

Tidak hanya itu, DBHCHT juga sangat bermanfaat untuk mengadakan CPAP yaitu alat yang hampir sama dengan ventilator, namun digunakan untuk bayi yang tidak mampu bernafas secara kuat. Termasuk pula Oxygen Dan Flowmeter (Mixer Untuk Baby) pelengkap dari CPAP, namun juga bisa untuk mencampur oksigen sehingga sesuai kebutuhan bayi. Ada pula cold chain untuk penyimpanan vaksin. 

Advertisement

 

Manfaat yang juga dirasakan adalah peralatan EKG pada Rawat Inap dan rawat jalan yang digunakan untuk membaca irama jantung menggunaakan perekaman jantung. Sementara untuk pasien paru, digunakan untuk membeli thorax drainage (WSD) yang dapat menarik atau ntuk pompa mengeluarkan cairan dari rongga dada, bisa darah, nanah, maupun yang berisi protein tubuh.

 

Sementara Wakil Wali Kota Blitar Blitar, Santoso mengatakan, Pemerintah Kota Blitar mengelola DBHCHT, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diantaranya untuk peningkatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai. Seluruh program/kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT ini, juga terus berusaha disinergikan untuk mendukung visi APBD Pro Rakyat Jilid Dua, baik melalui block grant maupun spesific grant.

Advertisement

 

“Selama ini pemerintah Kota Blitar telah berupaya melaksanakan berbagai program dan kegiatan dari DBHCHT, diantaranya memperbaiki layanan kesehatan, melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM, membantu permodalan, memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan, dan melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal”, kata Santoso.

 

Santoso mengharapkan, masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Rokok ilegal jelas merugikan. Bahkan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai ada ancaman hukum pidana dan denda kepada mereka yang melanggar”, tegas Santoso.

Advertisement

 

Menurut Santoso, rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya.

 

Santoso menambahka, Pemerintah Kota Blitar telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Blitar. Hasilnya, masyarakat yang memproduksi rokok yang akan dijual diharapkan mengurus ijin dan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Advertisement

 

“Silahkan urus ijinnya. Mengurus NPPBKC di Kantor Bea Cukai Blitar mudah dan gratis”, pungkas Wakil Wali Kota Blitar Blitar. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas